Selasa, 26 April 2011

Sosialisasi dan Pembentukan Kepribadian

Sosialisasi dan Pembentukan Kepribadian

A. Pengertian Sosialisasi
Manusia berbeda dari binatang. Perilaku pada binatang dikendalikan oleh instink/naluri yang
merupakan bawaan sejak awal kehidupannya. Binatang tidak menentukan apa yang harus
dimakannya, karena hal itu sudah diatur oleh naluri. Binatang dapat hidup dan melakukan
hubungan berdasarkan nalurinya.
Manusia merupakan mahluk tidak berdaya kalau hanya mengandalkan nalurinya. Naluri
manusia tidak selengkap dan sekuat pada binatang. Untuk mengisi kekosongan dalam
kehidupannya manusia mengembangkan kebudayaan. Manusia harus memutuskan sendiri
apa yang akan dimakan dan juga kebiasaan-kebiasaan lain yang kemudian menjadi bagian
dari kebudayaannya. Manusia mengembangkan kebiasaan tentang apa yang dimakan,
sehingga terdapat perbedaan makanan pokok di antara kelompok/masyarakat. Demikian juga
dalam hal hubungan antara laki-laki dengan perempuan, kebiasaan yang berkembang dalam
setiap kelompok menghasilkan bermacam-macam sistem pernikahan dan kekerabatan yang
berbeda satu dengan lainnya.
Dengan kata lain, kebiasaan-kebiasaan pada manusia/masyarakat diperoleh melalui proses
belajar, yang disebut sosialisasi. Berikut beberapa definisi mengenai sosialisasi.
Peter L. Berger:
Sosialisasi adalah proses dalam mana seorang anak belajar menjadi seseorang yang
berpartisipasi dalam masyarakat. Yang dipelajari dalam sosialisasi adalah peran-peran,
sehingga teori sosialisasi adalah teori mengenai peran (role theory).
Robert M.Z. Lawang:
Sosialisasi adalah proses mempelajari nilai, norma, peran dan persyaratan lainnya yang
diperlukan untuk memungkinkan seseorang dapat berpartisipasi secara efektif dalam
kehidupan sosial.
Horton dan Hunt:
Suatu proses yang terjadi ketika seorang individu menghayati nilai-nilai dan norma-norma
kelompok di mana ia hidup sehingga terbentuklah kepribadiannya.
Dalam proses sosialisasi terjadi paling tidak tiga proses, yaitu: (1) belajar nilai dan norma
(sosialisasi), (2) menjadikan nilai dan norma yang dipelajari tersebut sebagai milik diri
S O S I A L I S A S I D A N P E M B E N T U K A N K E P R I B A D I A N A G U S S A N T O S A
Halaman 2
(internalisasi), dan (3) membiasakan tindakan dan perilaku sesuai dengan nilai dan norma
yang telah menjadi miliknya (enkulturasi).
B. Fungsi Sosialisasi
1. Bagi individu: agar dapat hidup secara wajar dalam kelompo/masyarakatnya, sehingga
tidak aneh dan diterima oleh warga masyarakat lain serta dapat berpartisipasi aktif
sebagai anggota masyarakat
2. Bagi masyarakat: menciptakan keteraturan sosial melalui pemungsian sosialisasi sebagai
sarana pewarisan nilai dan norma serta pengendalian sosial.
C. Macam-macam Sosialisasi
1. Berdasarkan berlangsungnya: sosialisasi yang disengaja/disadari dan tidak
disengaja/tidak disadari.
Sosialisasi yang disengaja/disadari: Sosialisasi yang dilakukan secara sadar/disengaja:
pendidikan, pengajaran, indoktrinasi, dakwah, pemberian petunjuk, nasehat, dll.
Sosialisasi yang tidak disadari/tidak disengaja: perilaku/sikap sehari-hari yang
dilihat/dicontoh oleh pihak lain, misalnya perilaku sikap seorang ayah ditiru oleh anak
laki-lakinya, sikap seorang ibu ditiru oleh anak perempuannya, dst.
2. Menurut status pihak yang terlibat: sosialisasi equaliter dan otoriter.
Sosialisasi equaliter berlangsung di antara orang-orang yang kedudukan atau statusnya
relatif sama, misalnya di antara teman, sesama murid, dan lain-lain, sedangkan sosialisasi
otoriter berlangsung di antara pihak-pihak yang status/kedudukannya berbeda misalnya
berlangsung antara orangtua dengan anak, antara guru dengan murid, antara pimpinan
dengan pengikut, dan lain-lain.
3. Menurut tahapnya: sosialisasi primer dan sekunder.
Sosialisasi primer dialami individu pada masa kanak-kanak, terjadi dalam lingkungan
keluarga, individu tidak mempunyai hak untuk memilih agen sosialisasinya, individu
tidak dapat menghindar untuk menerima dan menginternalisasi cara pandang keluarga
Sosialisasi sekunder berkaitan dengan ketika individu mampu untuk berinteraksi dengan
orang lain selain keluarganya.
4. Berdasarkan caranya: sosialisasi represif dan sosialisasi partisipatoris.
Apabila mengacu pada cara-cara yang dipakai dalam sosialisasi , terdapat dua pola, yaitu
represif, dan partisipatoris.
Sosialisasi Represif menekankan pada:
(1) penggunaan hukuman,
(2) memakai materi dalam hukuman dan imbalan,
(3) kepatuhan anak pada orang tua,
(4) komunikasi satu arah (perintah),
(5) bersifat nonverbal,
(6) orang tua sebagai pusat sosialisasi sehingga keinginan orang tua menjadi penting, dan
(7) keluarga menjadi significant others.
S O S I A L I S A S I D A N P E M B E N T U K A N K E P R I B A D I A N A G U S S A N T O S A
Halaman 3
Sedangkan sosialisasi partisipatoris menekankan pada
(1) individu diberi imbalan jika berkelakuan baik,
(2) hukuman dan imbalan bersifat simbolik,
(3) anak diberi kebebasan,
(4) penekanan pada interaksi,
(5) komunikasi terjadi secara lisan/verbal,
(6) anak pusat sosialisasi sehingga keperluan anak dianggap penting, dan
(7) keluarga menjadi generalized others.
D. Tahap-tahap Sosialisasi
George Herbert Mead menjelaskan bahwa diri manusia berkembang secara bertahap
melalui interaksinya dengan anggota masyarfakat yang lain, mulai dari play stage, game
stage, dan generalized other.
Tahap 1: Preparatory
• Dalam tahap ini individu meniru perilaku orang-orang yang ada di sekitarnya, tetapi
belum mampu memberi makna apapun pada tindakan yang ditiru.
• Merupakan peniruan murni.
Tahap 2: Play Stage
Play Stage, atau tahap permainan, anak mulai memberi makna terhadap perilaku yang ditiru.
Mulai mengenal bahasa. Mulai mendefinisikan siapa dirinya (identifikasi diri) sebagaimana
definisi yang diberikan oleh significant other.
Significant other merupakan orang yang secara nyata penting bagi seseorang dalam proses
sosialisasi. Bagi anak-anak dalam tahap play stage, orangtua merupakan significant other.
Bahkan, anak-anak tidak dapat memilih siapa significant other-nya!
Ketika ada yang menyapa: “Hi, Agus”, maka anak mengerti: “Oh – aku Agus”. “Hi, Pintar”.
“Oh, aku pintar”. “Bodoh banget kamu”. “Oh, aku bodoh banget”, dan setertusnya. Definisi
diri pada tahap ini sebagaimana yang diberikan oleh significant other.
Tahap 3 Game Stage
• Tahap ini berbeda dari tahap permainan, karena tindakan meniru digantikan dengan
tindakan yang disadari.
• Tidak hanya mengetahui peran yang dijalankannya, tetapi juga peran orang lain dengan
siapa ia berinteraksi.
• Bisakah Anda membedakan antara “bermain bola” dengan “pertandingan sepakbola”?
Bermain bola dapat dilakukan oleh anak-anak pada yang telah mengalami sosialisasi
tahap play stage, tetapi bertanding sepakbola baru dapat dilakukan oleh anak-anak yang
telah mengalami sosialisasi pada tahap game stage. Mengapa demikian? Karena dalam
pertandingan sepakbola ada prosedur dan tatacara yang harus ditaati. Anak-anak akan
S O S I A L I S A S I D A N P E M B E N T U K A N K E P R I B A D I A N A G U S S A N T O S A
Halaman 4
memahami tentang prosedur dan tatacara apabila telah mengalami sosialisasi pada tahap
game stage.
Tahap 4: Generalized Other
Pada tahap ini individu telah mampu mengambil peran yang dijalankan oleh orang-orang
dalam masyarakatnya, ia telah mampu berinteraksi dan memainkan perannya dengan
berbagai macam orang dengan status, peran dan harapan yang berbeda-beda dalam
masyarakatnya.
E. Agen-agen Sosialisasi
Agen sosialisasi adalah pihak-pihak yang melaksanakan sosialisasi. Dapat juga disebut
sebagai media sosialisasi.
Jacobs dan Fuller (1973), mengidentifikasi empat agen utama sosialisasi, yaitu: (1)
keluarga, (2) kelompok pertemanan, (3) lembaga pendidikan, dan (4) media massa. Para ahli
sosiologi menambahkan juga peran dan pengaruh dari lingkungan kerja.
1. Keluarga sebagai agen/media sosialisasi
Keluarga merupakan satuan sosial yang didasarkan pada hubungan darah (genealogis),
dapat berupa keluarga inti (ayah, ibu, dan atau tanpa anak-anak baik yang dilahirkan
maupun diadopsi), dan keluarga luas, yaitu keluarga yang terdiri atas lebih dari satu
keluarga inti yang mempunyai hubungan darah baik secara hirarkhi maupun horizontal.
Nilai dan norma yang disosialisasikan di keluarga adalah nilai norma dasar yang
diperlukan oleh seseorang agar nanti dapat berinteraksi dengan orang-orang dalam
masyarakat yang lebih luas.
Pihak yang terlibat (significant other):
Pada keluarga inti: ayah, ibu saudara kandung, pada keluarga luas: nenek, kakek, paman,
bibi, pada masyarakat menengah perkotaan sejalan dengan meningkatnya partisipasi kerja
perempuan: baby sitter, pembantu rumah tangga, petugas pada penitipan anak, guru pada
play group, dll.
2. Kelompok pertemanan sebagai agen/media sosialisasi
Dalam lingkungan teman sepermainan lebih banyak sosialisasi yang berlangsung
equaliter, seseorang belajar bersikap dan berperilaku terhadap orang-orang yang setara
kedudukannya, baik tingkat umur maupun pengalaman hidupnya.
Melalui lingkungan teman sepermainan seseorang mempelajari nilai-nilai dan normanorma
dan interaksinya dengan orang-orang lain yang bukan anggota keluarganya. Di
sinilah seseorang belajar mengenai berbagai keterampilan sosial, seperti kerjasama,
mengelola konflik, jiwa sosial, kerelaan untuk berkorban, solidaritas, kemampuan untuk
mengalah dan keadilan. Di kalangan remaja kelompok sepermainan dapat berkembang
menjadi kelompok persahabatan dengan frekuensi dan intensitas interaksi yang lebih
mantap. Bagi seorang remaja, kelompok persahabatan dapat berfungsi sebagai
S O S I A L I S A S I D A N P E M B E N T U K A N K E P R I B A D I A N A G U S S A N T O S A
Halaman 5
penyaluran berbagai perasaan dan aspirasi, bakat, minat serta perhatian yang tidak
mungkin disalurkan di lingkungan keluarga atau yang lain.
Peran positif kelompok sepermainan/persahabatan:
 memberikan rasa aman dan rasa yang dianggap penting dalam kelompok yang
berguna bagi pengembangan jiwa
 menumbuhkan dengan baik kemandirian dan kedewasaan
 tempat yang baik untuk mencurahkan berbagai perasaaan: kecewa, takut, kawatir,
suka ria, dan sebagainya, termasuk cinta.
 Merupakan tempat yang baik untuk mengembangkan ketrampilan sosial: kemampuan
memimpin, menyamakan persepsi, mengelola konflik, dan sebagainya
Tentu saja ada peran kelompok persahabatan yang negatif, seperti perilaku-perilaku yang
berkembang di lingkungan delinquen (menyimpang), misalnya gang.
3. Sistem/lingkungan pendidikan sebagai agen/media sosialisasi
Dilingkungan pendidikan/sekolah anak mempelajari sesuatu yang baru yang belum
dipelajari dalam keluarga maupun kelompok bermain, seperti kemampuan membaca,
menulis, dan berhitung.
Lingkungan sekolah terutama untuk sosialisasi tentang ilmu pengetahuan dan teknologi
serta nilai-nilai kebudayaan yang dipandang luhur dan akan dipertahankan
kelangsungannya dalam masyarakat melalui pewarisan (transformasi) budaya dari
generasi ke generasi berikutnya.
Fungsi sekolah sebagai media sosialisasi antara lain:
 mengenali dan mengembangkan karakteristik diri (bakat, minat dan kemampuan)
 melestarikan kebudayaan
 merangsang partisipasi demokrasi melalui pengajaran ketrampilan berbicara dan
pengembangan kemampuan berfikir kritis, analistis, rasional dan objektif
 memperkaya kehidupan dengan cakrawala intelektual serta cita rasa keindahan
 mengembangkan kemampuan menyesuaikan diri dan kemandirian
 membelajarkan tentang hidup sehat, prestasi, universalisme, spesifisitas, dll.
4. Sistem/lingkungan kerja sebagai agen/media sosialisasi
Di lingkungan kerja seseorang juga belajar tentang nilai, norma dan cara hidup. Tidaklah
berlebihan apabila dinyatakan bahwa cara dan prosedur kerja di lingkungan militer
berbeda dengan di lingkungan sekolah atau perguruan tinggi. Seorang anggota tentara
akan bersosialisasi dengan cara kerja lingkungan militer dengan garis komando yang
tegas. Dosen atau guru lebih banyak bersosialisasi dengan iklim kerja yang lebih
demokratis.
S O S I A L I S A S I D A N P E M B E N T U K A N K E P R I B A D I A N A G U S S A N T O S A
Halaman 6
5. Peran media massa
Para ilmuwan sosial telah banyak membuktikan bahwa pesan-pesan yang disampaikan
melalui media massa (televisi, radio, film, internet, surat kabar, makalah, buku, dst.)
memberikan pengaruh bagi perkembangan diri seseorang, terutama anak-anak.
Beberapa hasil penelian menyatakan bahwa sebagaian besar waktu anak-anak dan remaja
dihabiskan untuk menonton televisi, bermain game online dan berkomunikasi melalui
internet, seperti yahoo messenger, google talk, friendster, facebook, dll.
Diakui oleh banyak pihak bahwa media massa telah berperan dalam proses homogenisasi,
bahwa akhirnya masyarakat dari berbagai belahan dunia memiliki struktur dan
kecenderungan cara hidup yang sama.
F. Desosialisasi dan Resosialisasi
Beberapa lembaga yang ada dalam masyarakat berfungsi melaksanakan proses resosialisasi
terhadap anggota masyarakat yang perilakunya tidak sesuai harapan sebagian besar warga
masyarakat (baca: menyimpang), dari yang penyimpangannya berkadar ringan sampai yang
berat.
Lembaga yang dimaksud antara lain: penjara, rumah singgah, rumah sakit jiwa, pendiidkan
militer, dan sebagainya. Di lembaga-lembaga itu nilai-nilai dan cara hidup yang telah
menjadi milik diri seseorang, karena tidak sesuai dengan nilai dan norma serta harapan
sebagian besar warga masyarakat, dicabut (desosialisasi) dan digantikan dengan nilai-nilai
dan cara hidup baru yang sesuai dengan harapan sebagian besar warga masyarakat. Proses
penggantian nilai dan cara hidup lama dengan nilai dan cara hidup baru ini disebut
resosialisasi.
G. Sosialisasi dan Pembentukan Kepribadian
Kepribadian atau personalitas dapat didefinisikan sebagai ciri watak seorang individu yang
konsisten memberikan kepadanya suatu identitas sebagai individu yang khas. Kepribadian
merupakan organisasi dari faktor-faktor biologis, psikologis dan sosiologis, yang unsurunsurnya
adalah: pengetahuan, perasaan, dan naluri.
1. Pengetahuan
Pengetahuan merupakan unsur yang mengisi akal-pikiran seseorang yang sadar, merupakan
hasil dari pengalaman inderanya atau reseptor organismanya. Dengan pengetahuan dan
kemampuan akalnya manusia menjadi mampu membentuk konsep-konsep, persepsi, idea
atau gagasan-gagasan.
2. Perasaan
Kecuali pengetahuan, alam kesadaran manusia juga mengandung berbagai macam perasaan,
yaitu keadaan dalam kesadaran manusia yang karena pengaruh pengetahuannya dinilainya
sebagai positif atau negatif. Perasaan bersifat subjektif dalam diri manusia dan mampu
menimbulkan kehendak-kehendak.
3. Dorongan naluri (drive)
S O S I A L I S A S I D A N P E M B E N T U K A N K E P R I B A D I A N A G U S S A N T O S A
Halaman 7
Naluri merupakan perasaan dalam diri individu yang bukan ditimbulkan oleh pengaruh
pengetahuannya, melainkan sudah terkandung dalam organisma atau gennya.
Faktor-faktor yang berpengaruh dalam pembentukan kepribadian
Perempuan-perempuan cantik sering tampak lebih tenang dan percaya diri daripada mereka
yang bermuka kurang cantik. Mengapa demikian? Apakah sikap tenang dan percaya diri
merupakan hal yang taken from granted sejak kelahirannya? Ataukah hal ini merupakan hasil
dari suatu proses belajar? Adalah kenyataan bahwa para perempuan cantik lebih dapat
diterima dan diperlakukan secara lebih baik –bahkan dapat jadi diistimewakan- oleh banyak
pihak daripada mereka yang kurang cantik! Penerimaan dan perlakuan yang baik di setiap
lingkup dan situasi sosial ini menjadi pengalaman belajar para perempuan cantik, sehingga
pada akhirnya menjadi lebih percaya diri.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi pembentukan kepribadian, antara lain:
1. Warisan biologis (misalnya bentuk tubuh, apakah endomorph/gemuk bulat,
ectomorph/kurus tinggi, dan mesomorph/atletis. Dari beberapa penelitian diketahui
bahwa mesomorph lebih berpeluang melakukan tindakan-tindakan, termasuk berperilaku
menyimpang dan melakukan kejahatan)
2. Lingkungan fisik/alam (tempat kediaman seseorang, apakah seseorang berdiam di
pegunungan, dataran rendah, pesisir/pantai, dst. akan mempengaruhi kepribadiannya)
3. Faktor lingkungan kultural (Kebudayaan masyarakat), dapat berupa:
a. kebudayaan khusus kedaerahan atau etnis (Jawa, Sunda, Batak, Minang, dst.)
b. cara hidup yang berbeda antara desa (daerah agararis-tradisional) dengan kota
(daerah industri-modern)
c. kebudayaan khusus kelas sosial (ingat: kelas sosial buka sekedar kumpulan dari
orang-orang yang tingkat ekonomi, pendidikan atau derajat sosial yang sama,
tetapi lebih merupakan gaya hidup)
d. kebudayaan khusus karena perbedaan agama (Islam, Kristen, Katholik, Hindu,
Budha, dan lain-lain)
e. pekerjaan atau keahlian (guru, dosen, birokrat, politisi, tentara, pedagang,
wartawan, dll.)
4. Pengalaman kelompok (lingkungan sosial): dengan siapakah seseorang bergaul dan
berinteraksi akan mempengaruhi kepribadiannya
5. Pengalaman unik (misalnya sensasi-sensasi ketika seseorang dalam situasi jatuh cinta)
Baca Selengkapnya - Sosialisasi dan Pembentukan Kepribadian

Perilaku Menyimpang dan Pengendalian Sosial

Perilaku Menyimpang dan Pengendalian Sosial

A. Pengertian dan beberapa contoh perilaku menyimpang
Pada umumnya orang-orang dalam masyarakat cenderung konformis (menyesuaikan cara
hidupnya: cara berfikir, berperasaan dan bertindak) dengan yang berlaku di lingkungan
kelompoknya. Misalnya: anak laki-laki bermain dengan “mainan laki-laki”, anak perempuan
bermain dengan “mainan perempuan”, apabila diberi kesempatan saling berinteraksi maka
cenderung memiliki opini atau pendapat yang sama, dan seterusnya.
Mengapa orang-orang cenderung konformis terhadap norma-norma sosial?
1. Orang yang bersangkutan telah berhasil disosialisasikan sehingga menginternalisasikan
nilai dan norma yang berlaku di masyarakatnya
2. Orang yang bersangkutan tidak dapat menemukan alternatif lain kecuali mengikuti pola
yang sudah ada
3. Apabila tidak konformis dengan norma sosial akan direaksi dengan pemberian sanksi
oleh masyarakat, dan apabila konformis akan mendapatkan positive-incentive (ganjaran)
dari masyarakat
Meskipun demikian di masyarakat ada sedikit orang yang perilakunya “melanggar” norma
atau “menyimpang”.
Secara sosiologis istilah “menyimpang” atau “deviance” lebih tepat dari pada “melanggar”
atau “violate”. Sebabnya ialah, perilaku yang dikatakan menyimpang di samping meliputi
perilaku yang melanggar norma dan merusak atau mengacaukan kaidah yang ada, acapkali
terdapat pula perilaku yang tidak terbukti nyata kalau merusak atau mengacau tatanan yang
P E N Y I M P A N G A N D A N P E N G E N D A L I A N S O S I A L A G U S S A N T O S A
Halaman 2
ada, melainkan hanya terasa lucu, aneh, nyentrik, dan malah dapat memperkaya alternatif
perilaku.
Invensi-invensi kreatif dalam berperilaku yang masih dalam taraf individual peculiarities
(keanehan pribadi), belum memasyarakat, belum terbakukan dan karenanya masih
dinyatakan “melawan arus” pun dapat masuk sebagai perilaku menyimpang.
Banyak perilaku-perilaku kreatif seperti bersifat sangat rasional akan dipandang menyimpang
hanya karena belum lazim dan berbeda dengan kaidah sosial yang berlaku yang
sesungguhnya tidak rasional.
Beberapa batasan tentang perilaku menyimpang:
1. Perilaku menyimpang adalah perilaku yang oleh sejumlah orang dianggap sebagai hal
yang tercela dan diluar batas toleransi (van der Zanden, 1979)
2. Perilaku menyimpang adalah perilaku yang dinyatakan sebagai suatu pelanggaran
terhadap norma kelompok/masyarakat (Horton dan Hunt, 1993)
3. Perbuatan disebut menyimpang apabila perbuatan itu dinyatakan menyimpang, sehingga
penyimpangan bukanlah kualitas dari suatu tindakan melainkan konsekuensi atau akibat
dari adanya peraturan dan diterapkannya sanksi-sanksi oleh masyarakat (Becker, dalam
Horton dan Hunt, 1993)
Dari tiga batasan di atas tampak bahwa penyimpangan bukanlah sesuatu yang melekat pada
suatu tindakan, tetapi diberi ciri menyimpang melalui definisi sosial. Definisi sosial dapat
diberikan oleh golongan/kelas berkuasa atau oleh masyarakat pada umumnya. Maka, “wanita
berambut pendek” atau “laki-laki berambut panjang” apakah merupakan suatu
penyimpangan?
Bentuk-bentuk perilaku menyimpang:
Secara umum, macam-macam penyimpangan adalah sebagai berikut.
1. Tindakan nonconform (tidak sesuai dengan nilai dan norma yang ada), misalnya:
mengenakan sandal ke sekolah, membolos, dst. Termasuk dalam kategori ini adalah
perilaku-perilaku yang terlalu maju, terlalu rasional, terlalu baik, dan sebagainya yang
P E N Y I M P A N G A N D A N P E N G E N D A L I A N S O S I A L A G U S S A N T O S A
Halaman 3
dalam tahap tertentu masih dalam taraf individual peculiarities sebagaimana disebutkan
di atas.
2. Tindakan antisosial (melawan kebiasaan masyarakat/kepentingan umum), misalnya:
menarik dari dari pergaulan, keinginan bunuh diri, ngebutisme, alkoholisme, dan
seterusnya.
3. Tindakan kriminal, misalnya pencurian, perampokan, pembunuhan, korupsi, dan
seterusnya
Secara khusus, macam-macam penyimpangan dapat dirinci sebagai berikut.
1. Penyimpangan diterima dan penyimpangan ditolak
Penjahat ataupun orang-orang yang sangat baik adalah penyimpang. Maka Jack The
Ripper dan Florence Ningtingale adalah penyimpang. Perbedaannya adalah ditolak dan
diterima.
2. Penyimpangan relatif dan penyimpangan mutlak
Dalam kehidupan sosial yang sebenarnya sukar dijumpai orang yang sepenuhnya
menyimpang atau sepenuhnya konformis. Yang mudah dijumpai adalah menyimpang
dalam batas-batas tertentu dan konformis dalam batas-batas tertentu. Sehingga sukar
dijumpai orang yang secara mutlak menyimpang.
3. Penyimpangan primer dan penyimpangan sekunder
Penyimpangan primer terjadi pada kasus seseorang yang menyimpang dalam hal-hal
tertentu, temporer dan tidak berulang sehingga pelakunya tidak mendapatkan cap atau
label sebagai penyimpang.
Penyimpangan sekunder terjadi pada kasus orang yang memperlihat perilaku khas
menyimpang, misalnya karena perilaku menyimpang itu dilakukan berulang, sehingga
memang orang tersebut kemudian dikenal sebagai penyimpang.
4. Penyimpangan terhadap budaya nyata atau budaya ideal
Bahwa perilaku korupsi itu jahat, bahwa merokok itu merusak kesehatan, bahwa NAPZA
itu merusak jiwa dan raga, sebagian besar orang tentu setuju dengan pernyataan ini. Tapi,
apakah kemudaian tidak melakukannya? Demikianlah, tidak selamanya budaya nyata
P E N Y I M P A N G A N D A N P E N G E N D A L I A N S O S I A L A G U S S A N T O S A
Halaman 4
sejalan dengan budaya ideal. Penyimpangan atau konformis terhadap salah satunya
berarti konformis atau menyimpang terhadap yang lain.
5. Penyimpangan individual, kelompok dan campuran
Penyimpangan individual dilakukan oleh seorang individu tanpa melibatkan
kelompoknya (individual deviation). Penyimpangan kelompok dilakukan oleh orangorang
dalam kelompok (group deviation), yang mungkin saja individu-individu di
dalamnya bukanlah penyimpang individual. Contohnya: pelanggaran lampu lalu lintas
yang dilakukan oleh sekelompok pengendera kendaraan bermotor. Pelanggaran tersebut
dapat jadi bukan kehendak pribadi-pribadi. Pernahkah Anda merasa “dipaksa”
menyimpang oleh kelompok Anda?
Penyimpangan yang dilakukan oleh seseorang baik sendirian maupun bersama dengan
kelompoknya disebut sebagai penyimpangan campuran (mixture both deviation).
6. Penyimpangan adaptif
Yang dimaksud penyimpangan adaptif adalah penyimpangan yang berfungsi sebagai cara
menyesuaikan diri terhadap perubahan-perubahan sosial dan kebudayaan dalam
masyarakat.
B. Pembentukan perilaku menyimpang
1. Teori biologi
Teori ini menjelaskan tentang bagaimana perilaku menyimpang tersebut hubungannya
dengan keadaan biologis, misalnya cacat tubuh bawaan lahir, tipe tubuh tertentu,
misalnya endomorph (gemuk-halus), mesomorph (sedang-atletis) atau ectomorph (kurus),
dengan perilaku jahat.
2. Teori psikologi
Perilaku menyimpang sering dianggap sebagai penyakit mental, jadi orang yang
menyimpang itu karena mengalami penyakit mental atau gangguan kejiwaan.
P E N Y I M P A N G A N D A N P E N G E N D A L I A N S O S I A L A G U S S A N T O S A
Halaman 5
3. Teori sosialisasi
Perilaku menyimpang merupakan hasil dari proses sosialisasi:
a. proses sosialisasi tidak sempurna, dapat terjadi karena mengalami inferioritas
(minder) akibat cacat fisik bawaan lahir, atau memperoleh informasi yang tidak
lengkap, misalnya tentang kehidupan seksual.
b. Seseorang menghayati kehidupannya dalam kelompok menyimpang (kebudayaan
khusus menyimpang) di delinquen area (dalam sosiologi dikenal adanya black area ,
atau kawasan permukiman kumuh (slums) yang serinag berasosiasi dengan crime
areas, yang dijumpai hampir di setiap kota).
c. Karena pergaulannya dengan para penyimpang (asosiasi diferensial)
4. Teori anomie
Perilaku menyimpang muncul dalam masyarakat karena adanya anomie
(kesimpangsiuran norma atau keadaan tanpa norma yang pasti sebagai patokan
berperilaku). Anomie menimbulkan perilaku menyimpang karena mengakibatkan
keterpisahan emosional (ketidakberdayaan, ketidakberartian, keterpencilan) antara
seseorang dengan masyarakatnya.
Emille Durkheim dan Robert K. Merton menguraikan bahwa anomie terjadi karena
ketidakharmonisan antara tujuan budaya dengan cara-cara formal untuk mencapai tujuan.
Dalam kaitan ini Merton mengemukakan adanya lima macam cara adaptasi oleh orang
atau sekelompok orang terhadap tujuan-tujuan masyarakat, yaitu:
Cara adaptasi Tujuan budaya Cara formal
Konformitas (penyesuaian) Diterima Diterima
Inovasi (pembaruan) Diterima Ditolak
Ritualisme Diabaikan/ditolak Diterima
Retreatisme
(pengunduran/menarik diri)
Ditolak Ditolak
Rebellion (pemberontakan) Ditolak dan berupaya Ditolak dan berupaya
P E N Y I M P A N G A N D A N P E N G E N D A L I A N S O S I A L A G U S S A N T O S A
Halaman 6
menggantinya dengan
yang baru
menggantinya dengan
yang baru
Di antar lima cara adaptasi di atas hanya satu yang bukan penyimpangan, yakni
konformitas.
5. Teori reaksi masyarakat: teori labelling (pemberian cap)
Seseorang berperilaku menyimpang karena oleh masyarakat diberi cap menyimpang.
Pemberian cap ini mendorong individu melakukan serangkaian perbuatan yang
merupakan self-fulfilling prophecy (pembenaran peramalan diri) bahwa ia adalah
penyimpang.
6. Teori konflik
Teori konflik meliputi dua hal, yaitu konflik budaya dan konflik sosial. Konflik budayan
terjadi pada masyarakat dengan ciri pluralitas (kemajemukan), di masyarakat tersebut
terdapat dua atau lebih kelompok dengan subkultur yang saling berbeda, sehingga suatu
perilaku yang sesuai dengan subkultur tertentu dapat berarti penyimpangan terhadap
subkultur yang lain.
Teori konflik sosial menerangkan bahwa penyimpangan terjadi karena adanya perbedaan
norma dan kepentingan di antara kelas-kelas, sehingga suatu perilaku yang tidak sesuai
dengan perilaku kelas tertentu dinyatakan sebagai perilaku menyimpang.
7. Teori pengendalian sosial
Penyimpangan terjadi karena lemahnya pengendalian sosial, baik berupa tekanan sosial
maupun pemberian sanksi-sanksi, bahwa suatu kejahatan, misalnya mencuri atau
memperkosa, tidak selalu diawali oleh adanya niat untuk mencuri atau memperkosa,
tetapi karena adanya kesempatan untuk itu, akibat lemahnya pengendalian sosial.
P E N Y I M P A N G A N D A N P E N G E N D A L I A N S O S I A L A G U S S A N T O S A
Halaman 7
C. Pengertian dan Jenis-jenis Pengendalian Sosial
Agar dapat diterima oleh kelompok atau masyarakatnya individu harus mentaati sejumlah
aturan yang hidup dan berkembang dalam masyarakatnya. Untuk itu masyarakat melakukan
pengendalian sosial terhadap para warganya sehingga perilaku sebagian besar warga
masyarakat berada dalam kerangka keteraturan sosial.
Dalam masyarakat orang dikendalikan terutama dengan mensosialisasikan mereka dengan
nilai dan norma sosial sehingga mereka menjalankan peran-peran sesuai harapan sebagian
besar warga masyarakat, melalui penciptaan kebiasaan dan rasa senang.
Namun dalam kenyataannya, meskipun nilai dan norma sosial itu telah disosialisasikan, tetap
saja terjadi penyimpangan. Hal ini menunjukkan bahwa sosialisasi saja tidak cukup untuk
terciptanya keteraturan sosial. Norma-norma sosial itu tidak cukup kuat mempunyai selfenforcing
(kemampuan diri melaksanakan fungsi) di dalam menjamin keteraturan sosial.
Oleh karena itu, di samping proses sosialisasi masyarakat menciptakan pula sistem
pengendalian sosial.
Apa yang dimaksud pengendalian sosial?
1. Pengendalian sosial adalah berbagai cara yang digunakan oleh masyarakat untuk
menertibkan anggota-anggotanya yang membangkang (Berger, 1978)
2. Pengendalian sosial adalah segenap cara dan proses yang ditempuh oleh sekelompok
orang atau masyarakat sehingga para anggotanya dapat bertindak sesuai dengan harapan
kelompok atau masyarakat (Horton dan Hunt, 1993).
Menurut waktu pelaksanaannya, pengendalian sosial dapat dibedakan antara
1. Pengendalian sosial preventif, yakni dilakukan sebelum terjadi penyimpangan
2. Pengendalian sosial kuratif, yang dilakukan setelah terjadi penyimpangan, dimaksudkan
untuk memulihkan keadaan
P E N Y I M P A N G A N D A N P E N G E N D A L I A N S O S I A L A G U S S A N T O S A
Halaman 8
Sedangkan apabila menurut caranya, tedapat pengendalian sosial
1. Persuasif, yakni yang dilakukan dengan mengajak atau mendidik
2. Represif, dilakukan dengan menggunakan tekanan sosial, paksaan, atau bahkan kekerasan
Menurut Soetandyo Wignyosubroto, sarana utama pengendalian sosial adalah sanksi, yaitu
suatu bentuk penderitaan yang secara sengaja dibebankan oleh masyarakat. Individu yang
telah menyimpang dikenakan sanksi, dan yang diperkirakan akan menyimpang diancam
dengan sanksi. Secara umum sanksi ada tiga macam: (1) sanksi ekonomi, (2) sanksi fisik, dan
(3) sanksi psikologis.
Mengapa masyarakat melakukan pengendalian sosial?
1. Eksploitasi, pengendalian sosial dimaksudkan untuk mengendalikan situasi sehingga
tidak mengancam kepentingan-kepentingan yang telah tertanam kuat (vested interested)
2. Regulatif, pengendalian sosial dilakukan agar dicapai keteraturan sosial, sehingga warga
masyarakat mudah menyesuaikan dirinya dengan tujuan-tujuan masyarakat, termasuk
mudah dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya
3. Konstruktif, pengendalian sosial dimaksudkan untuk mengarahkan perubahan dan
kebudayaan ke arah yang diharapkan oleh sebagaian besar masyarakat
Cara-cara pengendalian sosial:
1. Sosialiasi
Para anggota masyarakat disosialisasikan untuk menjalankan peran sesuai dengan
harapan masyarakat. Melalui sosialisasi seseorang menginternalisasikan nilai-nilai
sehingga menjadi bagian dari perilaku otomatisnya. Dengan kata lain, sosialisasi
membentuk kebiasaan, keinginan dan tata cara yang sangat membantu dalam mengambil
keputusan “apakah dan harus bagaimanakah” melakukan aktivitas (termasuk kapan
bangun pagi, kapan tidur, bagaimana bentuk potongan rambut laki-laki, bentuk potongan
rambut perempuan, prosedur memperoleh pasangan hidup, dan seterusnya).
P E N Y I M P A N G A N D A N P E N G E N D A L I A N S O S I A L A G U S S A N T O S A
Halaman 9
2. Tekanan sosial
Individu akan menerima tekanan sosial tertentu apabila perilakunya tidak konformis
dengan harapan-harapan masyarakat.
Tekanan sosial dapat dilakukan dengan cara-cara: membujuk, meperolok,
mempermalukan, mengucilkan, dan sebagainya. Cara-cara demikian memang cukup
efektid pada kelompok primer.
Pada kelompok sekunder, tekanan-tekanan sosial dilakukan dengan peraturan resmi,
srandardisasi, propaganda, human engineering, reward dan hukuman. Cara-cara ini akan
lebih efektif kalau didukung oleh kelompok primer.
Tekanan sosial seperti pada kelompok primer tidak efektif pada kelompok sekunder
karena kebutuhan orang pada kelompok sekunder bukanlah kebutuhan emosional, maka
jika kelompok sekunder tidak lagi dapat memenuhi kebutuhannya yang ditinggalkan saja.
Orang sering tidak bersedih kehilangan kelompok sekunder.
Bahasa sebagai alat pengendalian sosial
Menurut para penganut teori interaksionisme simbolik, bahasa adalah konstruksi
kenyataan sosial. Penggunaan bahasa diyakini dapat mengubah cara pandang seseorang.
Penggunaan bahasa-bahasa tertentu (istilah-istilah) dapat merupakan tekanan sosial bagi
pihak-pihak tertentu dalam masyarakat sehingga perilakunya dapat dikendalikan.
Bahasa sebagai alat tekanan sosial melalui eufemisme (penghalusan bahasa) ataupun
plesetan (redefinition).
3. Kekuatan/paksaan fisik
Apabila cara-cara pengendalian sosial melalui sosialisasi dan tekanan sosial tidak lagi
efektif, maka adalah yang tertua dan terkini: paksaan fisik, resmi maupun tidak resmi.
D. Peran lembaga (pranata) sosial dalam mengendalikan perilaku menyimpang
Di antara sekian lembaga sosial yang ada dalam masyarakat, adalah regulative institution
yang secara tegas berfungsi sebagai kontrol sosial, misalnya: lembaga kepolisian, pengadilan,
P E N Y I M P A N G A N D A N P E N G E N D A L I A N S O S I A L A G U S S A N T O S A
Halaman 10
adat, lembaga-lembaga perwakilan rakyat di mana di dalamnya ada para tokoh masyarakat,
dan sebagainya.
Beberapa lembaga juga sering disebut lembaga resosialisasi. Misalnya rumah singgah,
penjara, dst. Mengapa resosialisasi? Beberapa anggota masyarakat memiliki perilaku yang
menyimpang atau tidak sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku dalam
kelompok/masyarakat, mulai dari yang sekedar berbeda, unik, bahkan jahat. Melalui proses
resosialisasi nilai-nilai lama yang dianut oleh seseorang dicabut dan digantikan dengan nilainilai
baru yang sesuai dengan harapan sebagian besar anggota masyarakat.
Berikut ini lembaga-lembaga yang berfungsi dan berperan dalam proses pengendalian sosial,
antara lain:
1. Lembaga kepolisian
Lembaga ini terutama menangani penyimpangan terhadap aturan-aturan atau hukum
tertulis, dengan cara menangkap, memeriksa/menyidik dan selanjutnya mengajukan
pelaku penyimpangan ke pengadilan
2. Pengadilan
Pengadilan memiliki fungsi membuat keputusan hukum terhadap warga masyarakat yang
melakukan pelanggaran terhadap norma-norma hukum. Keputusan pengadilan di
samping berdasarkan norma hukum, juga mempertimbangkan nilai-nilai kepatutan dan
kesusilaan yang berlaku, hidup dan berkembang dalam masyarakat.
3. Adat istiadat
Adat istiadat pada umumnya mengandung norma-norma yang bersumber pada ajaranajaran
agama atau keyakinan masyarakat. Adat istiadat memiliki peran penting dalam
pengendalian sosial karena dapat saja orang lebih menghormati dan taat kepada adat dari
pada terhadap hukum tertulis. Namun, adat istiadat juga dapat melengkapi aturan-aturan
hukum tertulis.
P E N Y I M P A N G A N D A N P E N G E N D A L I A N S O S I A L A G U S S A N T O S A
Halaman 11
4. Agama
Di dalam agama terdapat ajaran tentang perbuatan yang dilarang dan perbuatan yang
dianjurkan, diperintahkan ataupun diperbolehkan. Dalam ajaran agama juga terdapat
system sanksi dan ganjaran atau pahala. Perbuatan-perbuatan yang dilarang agama
diklasifikasikan sebagai perbuatan dosa yang diancam dengan hukuman atau siksa neraka
di akhirat.
5. Lembaga pendidikan
Melalui pendidikan orang mempelajari, mengakui dan membiasakan diri bertindak sesuai
dengan nilai-nilai dan norma sosial yang berlaku dimasyarakatnya, sehingga lembaga
pendidikan memegang peran penting dalam pengendalian sosial.
6. Tokoh masyarakat
Tokoh masyarakat adalah individu-individu yang memiliki kemampuan, pengetahuan,
perilaku, usia, atau kedudukan yang dipandang penting oleh anggota masyarakat. Peran
tokoh masyarakat dalam pengendalian sosial antara lain: mendamaikan persilisihan,
memberikan nasehat kepada warga yang telah/akan melakukan penyimpangan, dan
sebagainya.
E. Efektivitas pengendalian sosial
Menutur Soetandyo Wignyosubroto ada beberapa faktor dalam masyarakat yang ikut
menentukan efektif atau tidaknya pengendalian sosial, yaitu:
1. Menarik-tidaknya kelompok; semakin menarik, suatu kelompok semakin efektif dalam
melakukan pengendalian sosial
2. Otonomi-tidaknya kelompok; semakin otonom suatu kelompok (yang ditandai oleh
kesadaran para anggota kelompok bahwa di luar kelompoknya tidak terdapat banyak
kelompok serupa) maka pengendalian sosial semakin efektif
3. Beragam tidaknya norma dalam kelompok; semakin banyak norma semakin besar potensi
terjadinya anomie
P E N Y I M P A N G A N D A N P E N G E N D A L I A N S O S I A L A G U S S A N T O S A
Halaman 12
4. Besar kecilnya kelompok; semakin besar kelompok, pengendalian sosial semakin tidak
efektif
5. Anomie-tidaknya kelompok; semakin anomie pengendalian sosial semakin tidak efektif
6. Toleransi petugas pengendalian sosial terhadap pelangggaran/ penyimpangan yang
terjadi.
Dalam hal ini toleransi petugas pengendalian sosial sering dipengaruhi oleh:
a. ekstrim tidaknya pelanggaran/penyimpangan
b. keadaan/situasinya
c. status atau reputasi pelanggar/penyimpang
d. azazi tidaknya nilai yang terkandung dalam norma yang dilanggar
Baca Selengkapnya - Perilaku Menyimpang dan Pengendalian Sosial

Penerapan Pengetahuan Sosiologi

Penerapan Pengetahuan Sosiologi

Peranan Sosiologi
Sosiologi adalah Ilmu pengetahuan yang membahas dan mempelajari kehidupan manusia dalam masyarakat.
Objek kajian sosiologi adalah masyarakat yang dilihat dari sudut hubungan antarmanusia tersebut didalam masyarakat.
Jadi pada dasarnya sosiologi mempelajari masyarakat dan perilaku sosial manusia dengan meneliti kelompok yang dibangunnya.
Sosiologi mempelajari perilaku dan interaksi kelompok, menelusuri asal-usul pertumbuhannya serta menganalisis pengaruh kegiatan kelompok terhadap anggotannya.

Hakikat Sosiologi
-Sosiologi adalah suatu ilmu sosial.
-Sosiologi bukan merupakan disiplin ilmu yanh normatif, melainkan kategoris.
-Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan murni bukan terapan
-Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan yang abstrak dan bukan konkret
-Sosiologi bertujuan untuk menghasilkan pengertian-pengertian dan pola-pola umum.
Sosiologi sebagai Ilmu
1. Pengetahuan
Kesan yang timbul dalam pikiran manusia sebagai hasil penggunaan panca inderanya.
2. Tersusun Secara Sistematis
Tidak semua pengetahuan merupakan suaru ilmu. Hanya pengetahuan yang tersusun secara sistematis saja yang bisa dikatakan sebagai ilmu pengetahuan. Sistematika berarti urut-urutan tertentu dari unsur-unsur yang merupakan suatu kebulatan.
3. Menggunakan pemikiran
Proses cara berfifikr dengan menggunakan otak. Pengetahuan yang dipikirkan tersebut diperoleh melalui kenyataan (fakta) dengan melihat dan mendengar sendiri, serta melalui alat-alat komunikasi lainnya. Pengetahuan tersebut diterima dengan panca indera untuk kemudian diterima dan diolah oleh otak.
4. Dapat dikontrol secara kritis oleh orang lain atau umum (objektif)
Pada tahap ini ilmu pengetahuan harus dapat dikemukakan dan diketahui umum sehingga dapat diperiksa serta ditelaah oleh umum yang mungkin berbeda paham dengan ilmu pengetahuan yang dikemukakan.
5. Sosiologi Hukum
Mempelajari kaitan antara gejala kemasyarakatan dan hukum. Materi yang dipelajari :
Lembaga-lembaga hukum dalam masyarakat
Peran hukum dalam masyarakat
Perilaku masyarakat dalam hubungannya dengan hukum yang berlaku.
6. Sosiologi Keluargaan
Membahas kegiatan atau interaksi gejala kemasyarakatan dengan keluarga. Materi yang dibahas :
Bentuk-bentuk keluarga dalam masyarakat
Peran keluarga dalam masyarakat
Keluarga dalam perubahan social
7. Sosiologi Ekonomis
Mempelajari hubungan gejala kemasyarakatan dengan tata cara kegiatan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
8. Sosiologi Industri
Mempelajari kaitan gejala kemasyarakatan dengan industri.materi yang dikaji :
Hubungan industri dengan berbagai subsistem yang ada dalam masyarakat
Aktivitas yang berkaitan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi
Peranan industri dalam perubahan masyarakat.
Dimana adapun peranan sosiologi yang umum diisi oleh para sosoilog dalam masyarakat, yakni :
1. Periset
Sama halnya dengan ilmuwan, sosiolog juga menaruh perhatian pada pengumpulan dan penggunaan pengetahuan.
2. Konsultan Kebijakan
Prediksi sosiolog dapat digunakan untuk membantu memperkirakan pengaruh kebijakan sosial yang mungkin terjadi
3. Sosiolog Klinis
Sebagai sosiolog klinis, mereka ikut terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan program kegiatan masyarakat, seperti memberi masyarakat saran-saran dalam hubungan masyarakat, hubungan antarkaryawan, penyelesaian berbagai masalah tentang hubungan antarmanusia dan masalah moral.
4. Guru atau Pendidik
Kegiatan belajar mengajar adalah karier utama bagi sosiolog. Dengan menjadi guru, para sosiolog dapat membuka wawasan para siswa dalam hidup bermasyarakat guna meningkatkan kualitas hidupnya.

Manfaat Sosiologi
1. Dapat melihat dengan jelas siapa diri kita, baik sebagai pribadi maupun anggota kelompok atau masyarakat.
2. Mampu mengkaji tempat kita dalam masyarakat dan dapat melihat dunia atau budaya lain yang belum kita ketahui sebelumnya
3. Makin memahami norma, tradidi, keyakinan, dan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat lain.
4. Makin lebih tanggap, kritis dan rasional menghadapi gejala sosial masyarakat yang makin kompleks.

SOSIOLOGI DAN KEGIATAN SOSIAL

Dimana profesi yang dapat digeluti oleh sosilog, antara lain sebagai berikut :
  1. Dalam kerja social, pekerjaan yang menuntut gelar kesarjanaan bidang sosiologi.
  2. Dalam profesi kedokteran, jikim, dan insinyur, di sini di temukan bahwa sosiologi sangat membantu.
  3. Sekolah lanjutan memerlukan guru-guru pelajaran sosiologi.
  4. Sosiologi sebagai pegawai negeri.
  5. Para sosiolog dipekerjakan dalam sejumlah kecil industri, asosiasi perdagangan dan yayasan. Dalam jumlah cukup besar, para sosiolog dipekerjakan oleh organisasi riset. Selain itu, beraneka ragam posisi dalam bidang administrasi dan pelaksanaan riset banyak di tempati para sosiolog.
  6. Karier yang baru muncul dalam bermacam-macam program kegiatan masyarakat setempat (hubungan masyarakat), komisi praktik pekerjaan yang adil, program bantuan luar negeri, dan lembaga swadaya masyarakat.
Ada juga kegiatan langsung yang bersangkut paut nya dengan sosiologi yakni :
Sukses program KB di masa Pak Harto erat kaitannya dengan Kepala BKKBN yg sosiolog. Program rintisan swasembada beras (Bimas/Inmas) banyak melibatkan peran sosiolog pedesaan. Lantas penyelesaian konflik Maluku beberapa tahun lalu juga tak lepas dari peran sosiolog.
Dari penjelasan ini, tampak peran sosiologi dalam perubahan dan kesinambungan masyarakat Indonesia.
Karier dalam Sosiologi
Dimana dasar-dasar persiapan karier yang antara lain sebagai berikut :
  1. Dalam kerja sosial (social work), biasanya dituntut dan dianjurkan gelar sarjana dan pendidikan akademis dengan mata kuliah utama yang kuat.
  2. Dalam bidang profesi kedokteran,hukum, insinyur ditemukan bahwa pelajaran akademis ilmu sosial sangat berguna untuk mendampingi ilmu yang mereka pelajari.
  3. Sekolah lanjutan memerlukan guru-guru sosilogi.
  4. pegawai negeri sering mencantumkan kualifikasi pendidikan sosiolog di antarara kualifikasi pendidikan yang dapat diterima untuk berbagai macam jenis posisi dalam golongan yang lebih rendah dan menengah.
  5. Para sosiolog dikerjakan dalam ssejumlah kecil industri, asosiasi perdagangan, serikat buruh, yayasan,dan dalam jumlah yang cukup besar oleh organisasi penelitian, dan dalam beraneka ragam posisi, sangat sering dalam bidang administrasi dan pelaksanaan riset.
  6. Karier dalam bermacam-macam program kegiatan masyarakat (Humas) setempat, komisi praktik pekerjaan yang adil, program kegiatan alternatif, program kesempatan ekonomis, progran latihan kerja, program bantuan luar negri dan masih banyak lagi,..
Baca Selengkapnya - Penerapan Pengetahuan Sosiologi

Sistem Politik Indonesia

Sistem Politik Indonesia

Sistem Politik Indonesia
Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik, di mana kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dijalankan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Indonesia
menganut sistem pemerintahan presidensil, di mana Presiden berkedudukan sebagai kepala
negara sekaligus kepala pemerintahan.
Para Bapak Bangsa (the Founding Fathers) yang meletakkan dasar pembentukan negara
Indonesia, setelah tercapainya kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Mereka sepakat
menyatukan rakyat yang berasal dari beragam suku bangsa, agama, dan budaya yang tersebar
di ribuan pulau besar dan kecil, di bawah payung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Indonesia pernah menjalani sistem pemerintahan federal di bawah Republik Indonesia Serikat
(RIS) selama tujuh bulan (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950), namun kembali ke bentuk
pemerintahan republik.
Setelah jatuhnya Orde Baru (1996 - 1997), pemerintah merespon desakan daerah-daerah
terhadap sistem pemerintahan yang bersifat sangat sentralistis, dengan menawarkan konsep
Otonomi Daerah untuk mewujudkan desentralisasi kekuasaan.
Undang-undang Dasar 1945
Konstitusi Negara Indonesia adalah Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yang mengatur
kedudukan dan tanggung jawab penyelenggara negara; kewenangan, tugas, dan hubungan
antara lembaga-lembaga negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). UUD 1945 juga mengatur
hak dan kewajiban warga negara.
Lembaga legislatif terdiri atas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang merupakan lembaga
tertinggi negara dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Lembaga Eksekutif terdiri atas Presiden, yang dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh
seorang wakil presiden dan kabinet. Di tingkat regional, pemerintahan provinsi dipimpin oleh
seorang gubernur, sedangkan di pemerintahan kabupaten/kotamadya dipimpin oleh seorang
bupati/walikota.
Lembaga Yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh Mahkamah Agung
(MA) sebagai lembaga kehakiman tertinggi bersama badan-badan kehakiman lain yang berada
di bawahnya. Fungsi MA adalah melakukan pengadilan, pengawasan, pengaturan, memberi
nasehat, dan fungsi adminsitrasi.
Saat ini UUD 1945 dalam proses amandemen, yang telah memasuki tahap amandemen
keempat. Amandemen konstitusi ini mengakibatkan perubahan mendasar terhadap tugas dan
hubungan lembaga-lembaga negara.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Fungsi pokok MPR selaku lembaga tertinggi negara adalah menyusun konstitusi negara;
mengangkat dan memberhentikan presiden/wakil presiden; dan menyusun Garis-garis Besar
Haluan Negara (GBHN).
Fungsi pokok MPR yang disebut di atas dapat berubah bergantung pada proses amandemen
UUD 1945 yang sedang berlangsung.
Jumlah anggota MPR adalah 700 orang, yang terdiri atas 500 anggota DPR dan 200 anggota
Utusan Golongan dan Utusan Daerah, dengan masa jabatan lima tahun.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Selaku lembaga legislatif, DPR berfungsi mengawasi jalannya pemerintahan dan bersama-sama
dengan pemerintah menyusun Undang-undang.
Jumlah anggota DPR adalah 500 orang, yang dipilih melalui Pemilihan Umum setiap lima tahun
sekali.
Presiden/Wakil Presiden
Presiden Republik Indonesia memegang pemerintahan menurut UUD 1945 dan dalam
melaksanakan kewajibannya, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden. Dalam sistem
politik Indonesia, Presiden adalah Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan yang
kedudukannya sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya.
Presiden juga berkedudukan selaku mandataris MPR, yang berkewajiban menjalankan Garisgaris
Besar Haluan Negara yang ditetapkan MPR.
Presiden mengangkat menteri-menteri dan kepala lembaga non departemen (TNI/Polri/Jaksa
Agung) setingkat menteri untuk membantu pelaksanaan tugasnya.
Dalam UUD 1945 (versi sebelum amandemen) disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden
dipilih oleh MPR dengan suara yang terbanyak. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan
selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Mahkmah Agung
Mahkamah Agung (MA) adalah pelaksana fungsi yudikatif, yang kedudukannya sejajar dengan
lembaga tinggi negara lainnya. MA bersifat independen dari intervensi pemerintah dalam
menjalankan tugasnya menegakkan hukum dan keadilan, meski penunjukan para hakim agung
dilakukan Presiden.
Lembaga Tinggi Negara Lainnya
Lembaga tinggi negara lainnya adalah Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Dewan
Pertimbangan Agung (DPA).
Fungsi utama BPK adalah melakukan pemeriksaan keuangan pemerintah. Temuan-temuan BPK
dilaporkan ke DPR, selaku badan yang menyetujui Anggaran Pendapatan Belanja Negara
(APBN).
DPA berfungsi untuk memberi jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan Presiden yang
berkaitan dengan penyelenggaraan negara, termasuk dalam masalah politik, ekonomi, social
budaya, dan militer. DPA juga dapat memberi nasehat atau saran atau rekomendasi terhadap
masalah yang berkaitan dengan kepentingan negara.
Anggota DPA diusulkan oleh DPR dan diangkat oleh Presiden untuk masa bakti lima tahun.
Jumlah anggota DPA adalah 45 orang.
Pemerintah Daerah
Di tingkat daerah, sebuah provinsi dikepalai oleh seorang gubernur sedangkan
kabupaten/kotamadya dikepalai oleh seorang bupati/walikota. Saat ini terdapat 30 provinsi dan
360 kabupaten/kotamadya.
Sejak diberlakukannya UU Nomor 22/1999 tentang pelaksanaan Otonomi Daerah pada tanggal
1 Januari 2001, kewenangan pengelolaan daerah dititikberatkan ke Kabupaten, sehingga
hubungan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten lebih bersifat koordinasi.
Hubungan lembaga legislatif, eksekutif, dan legislatif di tingkat daerah sama halnya dengan
hubungan antarlembaga di tingkat nasional. Contohnya, tugas DPR Tingkat I adalah mengawasi
jalannya pemerintahan di tingkat provinsi dan bersama-sama dengan Gubernur menyusun
peraturan daerah. Lembaga yudikatif di tingkat daerah diwakili oleh Pengadilan Tinggi dan
Pengadilan Negeri.


Dalam perspektif sistem, sistem politik adalah subsistem dari sistem sosial. Perspektif atau pendekatan sistem melihat keseluruhan interaksi yang ada dalam suatu sistem yakni suatu unit yang relatif terpisah dari lingkungannya dan memiliki hubungan yang relatif tetap diantara elemen-elemen pembentuknya. Kehidupan politik dari perspektif sistem bisa dilihat dari berbagai sudut, misalnya dengan menekankan pada kelembagaan yang ada kita bisa melihat pada struktur hubungan antara berbagai lembaga atau institusi pembentuk sistem politik. Hubungan antara berbagai lembaga negara sebagai pusat kekuatan politik misalnya merupakan satu aspek, sedangkan peranan partai politik dan kelompok-kelompok penekan merupakan bagian lain dari suatu sistem politik. Dengan merubah sudut pandang maka sistem politik bisa dilihat sebagai kebudayaan politik, lembaga-lembaga politik, dan perilaku politik.
Model sistem politik yang paling sederhana akan menguraikan masukan (input) ke dalam sistem politik, yang mengubah melalui proses politik menjadi keluaran (output). Dalam model ini masukan biasanya dikaitkan dengan dukungan maupun tuntutan yang harus diolah oleh sistem politik lewat berbagai keputusan dan pelayanan publik yang diberian oleh pemerintahan untuk bisa menghasilkan kesejahteraan bagi rakyat. Dalam perspektif ini, maka efektifitas sistem politik adalah kemampuannya untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyat.
Namun dengan mengingat Machiavelli maka tidak jarang efektifitas sistem politik diukur dari kemampuannya untuk mempertahankan diri dari tekanan untuk berubah. Pandangan ini tidak membedakan antara sistem politik yang demokratis dan sistem politik yang otoriter.
http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_politik
A. Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia

1. Pengertian sistem Politik di Indonesia
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.
politik adalah emua lembaga-lembaga negara yang tersbut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Badan yang ada di masyarakat seperti Parpol, Ormas, media massa, Kelompok kepentingan (Interest Group), Kelompok Penekan (Presure Group), Alat/Media Komunikasi Politik, Tokoh Politik (Political Figure), dan pranata politik lainnya adalah merupakan infrastruktur politik, melalui badan-badan inilah masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai input dalam proses pembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakt diharapkan keputusan yang dibuat pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat.
B. Perbedaan sistem politik di berbagai Negara
1. Pengertian sistem politik
a. Pengertian Sistem
Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi.
b. Pengertian Politik
Politik berasal dari bahasa yunani yaitu “polis” yang artinya Negara kota. Pada awalnya politik berhubungan dengan berbagai macam kegiatan dalam Negara/kehidupan Negara.
Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, dasar dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi. Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
c. Pengertian Sistem Politik
Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.
SISTEM POLITIK menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng
2. Macam-macam Sistem Politik
3. Sistem Politik Di Berbagai Negara
a. Sistem Politik Di Negara Komunis :
Bercirikan pemerintahan yang sentralistik, peniadaan hak milk pribadi, peniadaan hak-haak sipil dan politik, tidak adanya mekanisme pemilu yang terbuka, tidak adanya oposisi, serta terdapat pembatasan terhadap arus informasi dan kebebasan berpendapat
b. Sistem Politik Di Negara Liberal :
Bercirikan adanya kebebasan berpikir bagi tiap individu atau kelompok; pembatasan kekuasaan; khususnya dari pemerintah dan agama; penegakan hukum; pertukaran gagasan yang bebas; sistem pemerintahan yang transparan yang didalamnya terdapat jaminan hak-hak kaum minoritas
c. Sistem Politik Demokrasi Di Indonesia :
Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah :
1. Ide kedaulatan rakyat
2. Negara berdasarkan atas hukum
3. Bentuk Republik
4. Pemerintahan berdasarkan konstitusi
5. Pemerintahan yang bertanggung jawab
6. Sistem Perwakilan
7. Sistem peemrintahan presidensiil
  1. 4. Peran serta masyarakat dalam politik adalah terciptanya masyarakat politik yang “Kritis Partisipatif” dengan ciri-ciri
a. Meningkatnya respon masyarakat terhadapkebijakan pemerintah
b. Adanya partisipasi rakyat dalam mendukung atau menolak suatu kebijakan politik
c. Meningkatnya partisipasi rakyat dalam berbagai kehiatan organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan kelompok-kelompok penekan
Baca Selengkapnya - Sistem Politik Indonesia

Persamaan Kedudukan Warga Negara

Persamaan Kedudukan Warga Negara

Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa Membedakan Ras, Agama, Gender, Golongan, Budaya dan Suku.
Sebagaimana kita ketahui, semboyan bangsa Indonesia adalah Bhineka Tunggal Ika. Perbedaan yang ada hendaknya tidak dianggap sebagai ancaman tetapi lebih merupakan anugerah. Untuk meningkatkan kesatuan dan persatuan diantara semua komponen bangsa, maka perbedaan itu harus disikapi sedemikian rupa sehingga terjalin keserasian hidup.

A. Perbedaan Ras
Dalam pasal 26 ayat 1 UUD 1945 tentang warga Negara dan penduduk, disebutkan bahwa yang menjadi warga Negara dan penduduk ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan UU sebagai warga Negara.
Perbedaan ras yang ada hendaknya jangan dijadikan masalah yang mengancam disintegrasi bangsa. Sesungguhnya bangsa Indonesia selain masyarakat pribumi, terdiri dari banyak ras, misalnya :
1. Ras keturunan Tionghoa atau etnis Tionghoa
2. Ras keturunan Belanda atau etnis Belanda
3. Ras keturunan Arab atau etnis Arab
Semua adalah warga Negara Indonesia yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan orang-orang bangsa Indonesia asli dalam mewujudkan kejayaan bangsa dan Negara Indonesia dimata dunia internasional. Kita harus saling menghormati dan saling menghargai.
B. Perbedaan Agama
Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Untuk itu maka pemerintah membentuk lembaga keagamaan.
Lembaga keagamaan adalah suatu organisasi yang mengatur, mengurus, serta membahas dan menyelesaikan segala masalah yang menyangkut keagamaan. Adapun fungsi dari lembaga keagamaan adalah :
1. Tempat untuk membahas dan menyelesaikan segala masalah yang menyangkut keagamaan
2. Media menyampaikan gagasan yang bermanfaat bagi pembangunan umat dan bangsa.
3. Wahana silahturahmi yang dapat menumbuhkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan
4. Tempat berdialog antara sesame anggota antarkelompok agama.
Untuk membina sikap saling menghormati dalam kehidupan Bergama maka dalam lingkungan masyarakat harus diciptakan :
1. Toleransi antarumat beragama;
2. Kemerdekaan beragama dilaksanakan dengan adil dan benar;
3. Menumbuhkan kerukunan dalam pergaulan
4. Menumbuhkan saling pengertian dalam pergaulan
5. Tidak bersikap reaktif dan menentang
Untuk meningkatkan kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia dan demi tercapainya persatuan dan kesatuan bangsa maka setiap warga Negara hendaknya menjalankan agama masing-masing dan saling menghormati, misalnya dengan sikap sebagai berikut :
1. Memberi kesempatan pemeluk agama lain yang akan melaksanakan kegiatan keagamaannya dan tidak menggangu atau berbuat gaduh/kacau terhadap agama lain.
2. Saling membantu dalam bidang kemanusiaan atau social, seperti gotong royong, membantu korban bencana dan lain-lain.
3. Mengadakan musyawarah wakil-wakil agama yang berbeda secara mandiri maupun dengan pihak pemerintah demi kepentingan bersama.
Di Indonesia ada lima lembaga keagamaan yang keberadaannya diakui oleh pemerintah, yaitu
1. MUI (Majelis Ulama Indonesia)-Islam
2. PGI (Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia)-Kristen
3. KWI (Konferensi Wali Gereja Indonesia )-Khatolik
4. WALUBI (Perwakilan Umat Budha Indonesia)-Budha
5. PHDI (Parisada Hindu Darma Indonesia)-Hindu
Peran serta lembaga keagamaan bagi pembangunan kehidupan diri, bangsa, dan Negara, yaitu :
1. Bagi kehidupan pribadi untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Bagi lembaga lembaga keagamaan untuk membina kerukunan umat beragama dan menyelesaikan masalah intern umat seagama.
3. Bagi kehidupan masyarakat untuk membina kerukunan antarumat beragama dan kerjasama dalam masalah yang bersifat kemanusiaan.
C. Perbedaan Gender
Gender adalah jenis kelamin manusia yaitu laki-laki dan perempuan. Setiap warga Negara baik laki-laki maupun perempuan, memiliki kedudukan yang sama. Laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama untuk duduk di lembaga pemerintahan serta berbagai bidang kehidupan lainnya.
Diskriminasi gender pada zaman dahulu sering terjadi di masyarakat, dikaitkan dengan kekuatan fisik, sifat, dan kemampuan. Saat ini diskriminasi gender sudah dapat dihilangkan dan perempuan memiliki akses yang sama dalam politik, social, dan ekonomi dengan laki-laki.
D. Perbedaan Golongan Sosial
Golongan social adalah suatu kesatuan manusia yang ditandai oleh cirri-ciri tertentu serta mempunyai ikatan identitas social. Golongan sosial juga dapat diartikan sekumpulan orang-orang yang berdasarkan atas beberapa hal yang merasa satu kesatuan hingga masing-masing anggota menumbuhkan dan mengidentifikasi diri sendiri, misalnya golongan wanita, golongan pria, golongan buruh, golongan pemuda, dan lain-lain.
Di Indonesia terdapat berbagai golongan sosial. Setiap warga Negara Indonesia hendaknya menyadari bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama sebagai warga Negara, tanpa memandang dari golongan sosial mana ia berasal.
E. Perbedaan Budaya
Menurut pendapat Selo Soemardjan dan Soelaiman, kebudayaan adalah semua hasil cipta, rasa dan karsa manusia.
Faktor utama yang mempengaruhi pembentukan kebudayaan antara lain :
1. Lingkungan
2. Pertemuan antarbangsa
3. Kepercayaan yang kuat dan mengakar
Di Indonesia terdapat berbagai kebudayaan, baikyang berasal dari budaya daerah maupun budaya bangsa lain. Setiap orang hendaknya menyadari bahwa perbedaan budaya tersebut merupakan kekayaan bangsa dan tidak menjadikan sebagai faktor yang akan memecah-belah persatuan bangsa.
F. Perbedaan Suku
Suku adalah golongan bangsa sebagai bagian dari bangsa yang lebih besar. Suku bangsa adalah suatu golongan manusia yang terikat oleh kesadran dan identitas akan kesatuan kebudayaan.
Kebahagiaan hidup dapat dicapai apabila hidup terdapat keselarasan, keserasian, dan keseimbangan sesuai yang diajarkan dalam pancasila. Keserasian dalam hidup berarti kesesuaian diri dengan berbagai lingkungan. Upaya-upaya dalam membina keserasian :
1. Menciptakan suasana damai, aman, dan tenteram dalam pergaulan hidup.
2. Saling menghormati dan menghargai hak-hak orang lain
3. Tenggang rasa dan tepo seliro
4. Meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan
Diskriminasi merupakan tindakan yang tidak adil terhadap individu akibat adanya karakteristik tertentu pada individu tertentu. Karakteristik tersebut bisa berupa agama gender, golongan, suku, budaya, pendidikan, status sosial ekonomi. Untuk itu ada beberapa upaya yang bisa dilakukan guna mewujudkan prinsip persamaan kedudukan warga Negara antara lain :
1. Secara pribadi menunjukan sikap empati terhadap mereka yang diperlakukan secara diskriminatif;
2. Secara sosial menumbuhkan sikap bersedia menerima adanya kesederajatan diantara keragaman budaya.
3. Keteladanan dari aparat Negara dalam mewujudkan tegaknya prinsip persamaan kedudukan warga Negara
4. Semua pihak berusaha menumbuhkan buday multi cultural dan gerakan anti diskriminasi di berbagai bidang kehidupan.
Baca Selengkapnya - Persamaan Kedudukan Warga Negara

Hubungan Dalam Negeri dan Konstitusi

Hubungan Dalam Negeri dan Konstitusi

Bagi suatu negara yang akan berdiri dan berdaulat, terlebih dahulu harus mampu memenuhi persyaratan konstitutif dan deklaratif. Persyaratan konstitutif yang ada dan harus dipenuhi yaitu mencakup a) memiliki wilayah atau daerah dengan batas-batas tertentu, b) adanya rakyat yang bersatu, dan c) pemerintah yang berdaulat. Untuk suatu negara yang akan memproklamirkan kemerdekaannya, sudah barang harus telah mempersiapkan kelengkapan negara untuk kepentingan pengaturan kehidupan negara sesuai yang direncanakan.
Salah satu persyaratan yang mendasar adalah dibuatnya konstitusi negara yang akan dijadikan sebagai pedoman atau ”aturan main” dalam penyelenggaraan kehidupan negara, yakni “dasar negara”. Dasar negara merupakan filsafat negara (political philosophy) yang berkedudukan sebagai sumber segala sumber hukum atau sumber dari tata tertib dalam negara. Filsafat negara merupakan sikap hidup, pandangan hidup, dan suatu sistem nilai yang tidak dapat dibuktikan kebenaran dan kesalahannya.
Dasar negara dan sekaligus filsafat hidup negara republik Indonesia adalah Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara, mempunyai makna sebagai pedoman dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum sehinggga semua peraturan hukum / ketatanegaraan yang bertentangan dengan Pancasila harus dicabut. Perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, dalam bentuk peraturan perundang-undangan bersifat imperatif (mengikat) bagi :
a. penyelenggaran negara,
b. lembaga kenegaraan,
c. lembaga kemasyarakatan,
d. warga negara Indonesia dimanapun berada, dan
e. penduduk di seluruh wilayah negara kesatuan republik Indonesia.
Salah satu perwujudan Pancasila sebagai dasar negara, dituangkan di dalam konstitusi “Undang-Undang Dasar 1945”. Dalam kehidupan sehari-hari, istilah “konstitusi” (constitution), sering disamakan dengan istilah di Indonesia “Undang-Undang Dasar”. Padahal istilah konstitusi mempunyai arti yang lebih luas, yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan – baik yang tertulis maupun tidak – yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.

B. Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi

1. Pengertian Dasar negara
Dalam Ensiklopedi Indonesia, kata “dasar” (filsafat) berarti asal yang pertama. Istilah ini juga sering dipakai dalam arti : pengertian yang menjadi pokok (induk) dari pikiran-pikiran lain (substrat). Kata dasar bila dihubungan dengan negara (dasar negara), memiliki pengertian merupakan pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai bidang kehidupan.
Setiap negara yang merdeka dan berdaulat, sudah barang tentu memiliki dasar negara yang berbeda. Perbedaan dasar negara yang diterapkan di dalam suatu negara, sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial budaya, patriotisme dan nasionalisme yang telah terkristalisasi dalam perjuangan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan negara yang hendak dicapainya.
Bagi bangsa Indonesia, dasar negara yang dianut adalah berdasarkan Pancasila. Dalam tinjauan yuridis konstitusional, Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma obyektif dan norma tertinggi dalam negara, serta sebagai sumber segala sumber hukum sebagaimana tertuang di dalam TAP. MPRS No.XX/MPRS/1966, jo. TAP. MPR No.V/MPR/1973, jo. TAP. MPR No. IX/MPR/1978. Penegasan kembali Pancasila sebagai dasar negara, tercantum dalam TAP. MPR No.XVIII/MPR/1998.
2. Pengertian Konstitusi
Menurut para ahli, antara “Konstitusi” dengan “Undang-Undang Dasar” ada yang berpendapat sama, tetapi ada juga yang berpendapat berbeda. Kata Konstitusi secara etimologis berasal dari bahasa Latin (constitutio), constitution” (Inggris), ”constituer” (Perancis), ”constitutie” (Belanda), dan ”Konstitution” (Jerman). Dalam pengertian ketatanegaraan, istilah Konstitusi mengandung arti undang-undang dasar, hukum dasar atau susunan badan.
Suatu Konstitusi adalah menggambarkan seluruh sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan yang mementuk, mengatur atau memerintah negara. Praturan-peraturan tersebut ada berbentuk tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang, perturan tersebut juga bersumber dari peraturan yang tidak tertulis seperti norma, kebiasaan, adat istiadat, dan konvensi di masyarakat. Khusus untuk konvensi, meskipun peraturan tersebut tidak tertulis, namun bukan berarti tidak efektif dalam mengatur kehidupan negara.
Dalam perkembangan politik dan ketatanegaraan, istilah konstitusi mempunyai 2 (dua) pengertian sebagai berikut :
a. Dalam pengertian luas, ”Konstitusi” berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar (droit constitunelle). Konstitusi seperti halnya hukum, ada yang dalam bentuk dokumen tertulis ada juga yang tidak tertulis. Konstitusi dapat berupa dokumen tertulis, atau juga berupa campuran dari dua unsur tersebut. Tokoh yang mempelopori Bolingbroke.
b. Dalam pengertian sempit (terbatas), ”Konstitusi” berarti piagam dasar atau undang-undang dasar (loi constitunelle), yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara, contoh UUD 1945. Jadi konstitusi dalam arti sempit, merupakan sebagian dari hukum dasar sebagai satu dokumen tertulis yang lengkap. Tokoh yang mempelopori adalah Lord Bryce dan C.F. Strong.
Beberapa pendapat ahli tentang Konstitusi adalah sebagai berikut :
a. Herman Heller
Konstitusi mempunyai arti yang lebih luas dari pada Undang-Undang Dasar. Konstitusi sebenarnya tidak hanya bersifat yuridis semata-mata, tetapi juga sosiologis dan politis. Dalam konstitusi, terkandung 3 (tiga) pengertian sebagai berikut :
§ Die politische verfassung als gesselchaffliche wirklichkeit, artinya konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan
§ Die verselbstandigte rechtverfassung, mencari unsur-unsur hukum dari konstitusi yang hidup dalam masyarakat untuk dijadikan kaidah hukum.
§ Die geschriebene verfassung, adalah menuliskan konstitusi dalam suatu naskah sebagai peraturan perundang-undangan yang paling tinggi derajatnya yang berlaku dalam suatu negara.
b. Oliver Cromwell
Undang-Undang Dasar itu sebagai “instrument of government” yaitu bahwa undang-undang dibuat, sebagai pegangan untuk memerintah dan disinilah timbul identifikasi dari pengertian Konstitusi dan Undang-Undang Dasar.
c. Lasalle (dalam “Uber Verfassungwesen”)
Bahwa konstitusi yang sesungguhnya menggambarkan hubungan antara kekuasaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat, misalnya Kepala Negara, angkatan Perang, Partai politik, Buruh Tani, Pegawai dan sebagainya.
d. Struycken
Konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, hanya berbeda dengan yang lain menurut pendapatnya, bahwa Konstitusi memuat garis-garis besar dan asas tentang organisasi dari pada negara.
e. K.C. Wheare (dalam Modern Constitution)
Secara garis besar konstitusi dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu :
§ Konstitusi yang semata-mata berbicara sebagai naskah hukum, yaitu suatu ketentuan yang mengatur ”the rule of the constitution”.
§ Konstitusi yang bukan saja mengatur ketentuan-ketentuan hukum, tetapi juga mencantumkan ideologi, aspirasi, dan cita-cita politik, ”the statement of idea”, pengakuan kepercayaan, suatu beloosfsbelijdenis dari bangsa yang menciptakannya.
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi, nampak pada gagasan dasar, cita-cita dan tujuan negara yang tertuang di dalam Mukadimah atau Pembukaan Undang-Undang Dasar suatu negara. Dari dasar negara inilah, kehidupan negara yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan akan diatur dan diwujudkan. Salah satu perwujudan dalam mengatur dan menyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan suatu negara, adalah dalam bentuk Konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
c. Substansi Konstitusi Negara
Menurut C.F. Strong dalam bukunya “Modern Political Constitution”, bahwa Konstitusi dapat dibedakan antara konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Suatu konstitusi disebut tertulis, bila merupakan satu naskah (documentary constitution), sedangkan konstitusi tak tertulis tidak merupakan satu naskah (non-documentary constitution) dan banyak dipengaruhi oleh tradisi dan konvensi. Contoh negara Inggris yang konstitusi hanya merupakan kumpulan-kumpulan dokumen.
Konstitusi atau hukum dasar, dapat pula dibedakan antara Hukum Dasar tertulis (written constitution), yaitu Undang-Undang Dasar. Sedangkan Hukum Dasar tidak tertulis (unwritten constituion), adalah konvensi. Salah satu contoh konvensi di Indonesia adalah pelaksanaan Pidato Kenegaraan Presiden menjelang peringatan Proklamasi 17 Agustus.
1. Sifat dan Fungsi Konstitusi Negara
Sifat pokok konstitusi negara adalah flexible (luwes) dan rigid (kaku). Konstitusi dikatakan flexible, yaitu bila pembuat konstitusi menetapkan cara perubahan tidak berat, dengan pertimbangan perkembangan masyarakat sehingga mudah mengikuti perkembangan jaman (contoh Inggris dan Selandia Baru). Sedangkan konstitusi yang bersifat rigid, yaitu bila pembuat konstitusi menetapkan cara perubahan sulit dengan maksud agat tidak mudah dirubah hukum dasarnya (controh Amerika, Kanada, Jerman dan Indonesia ). Perhatikan bagan di bawah ini !



Fungsi pokok Konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindung. Gagasan ini dinamakan Konstitusionalisme.
Menurut Carl J. Friedrich, bahwa Konstitusionalisme merupakan gagasan dimana pemerintah sebagai suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatgasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah. Pembatasan-pembatasan ini tercermin dalam Undang-Undang Dasar.
Di negara-negara komunis, pada umumnya menolak gagasan konstitusionalisme karena negara berfungsi ganda. Pertama, mencerminkan kemenangan-kemenangan yang telah dicapai dalam perjuangan ke arah tercapainya masyarakat komunis dan merupakan pencatatan formil dan legal dari kemajuan yang telah dicapai. Kedua, Undang-Undang Dasar memberikan rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam tahap perkembangan berikutnya.
Sedangkan di negara-negara Asia-Afrika pada umumnya, Undang-Undang Dasar merupakan salah satu atribut yang melambangkan kemerdekaan. Di antara negara-negara itu, ada yang menganggap Undang-Undang Dasar sebagai suatu dokumen yang mempunyai arti yang khas (konstitusionalisme), seperti negara Filipina, India, termasuk juga Indonesia.
Dengan memperhatikan sifat dan fungsi Konstitusi atau Undang-Undang Dasar, maka setiap Undang-Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
b. Hak-hak asasi manusia (biasa disebut Bill of Right) kalau berbentuk naskah tersendiri.
c. Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar.
d. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar.
2. Kedudukan Konstitusi (Undang-Undang Dasar)
Meskipun Undang-Undang Dasar bukanlah merupakan salah satu syarat untuk berdirinya suatu negara beserta dengan penyelenggarannya yang baik, tetapi dalam perkembangan jaman modern dewasa ini, maka Undang-Undang Dasar mutlak adanya. Sebab dengan adanya Undang-Undang Dasar baik penguasa negara maupun masyarakatnya dapat mengetahui aturan atau ketentuan yang pokok-pokok atau dasar-dasar mengenai ketatanegaraannya. Dengan demekian, kedudukan Undang-Undang Dasar di suatu negara sangat penting artinya dalam rangka untuk mengatur sebaik-baiknya dalam penyelenggaraan ketatanegaraan negara.
Baca Selengkapnya - Hubungan Dalam Negeri dan Konstitusi
 
Copyright (c) 2010 DhyaH254_CoffeeStarlite UnderNight and Powered by Blogger.