Tampilkan postingan dengan label Pkn XII. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pkn XII. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 04 Juni 2011

SISTEM PEMERINTAHAN

SISTEM PEMERINTAHAN

PENGERTIAN PEMERINTAHAN
a. Dalam arti luas : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badab legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suaru negara dalam mencapai tujuan negara.
b. Dalam arti sempit : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam mencapai tujuan negara.
c. Mmenurut Utrecht ada 3 pengertian :
1. Pemerintahan adalah gabunagn dari semua badan kenegaraan yang memiliki kekuasaan untuk memerintah (legislatif,Eksekutif, Yudikatif).
2. Pemerintahan adalah gabungan badan-badan kenegaraan tertinggi yang memiliki kekuasaan memerintah (Presiden, Raja, Yang dipertuan Agung).
3. Pemerintahan dalam arti kepala negara (Presiden) bersama kabinetnya.
e. Menurut Offe Pemerintahan adalah hasil dari tindakan administratif dalam berbagai bidang, bukan hanya hasil dari pelaksanaan tugas pemerintah dalam melaksanakan undang-undang melainkan hasil dari kegiatan bersama antara lembaga pemerintahan dengan klien masing-masing.
f. Menurut Kooiman Pemerintahan adalah proses interaksi antara berbagai aktor dalam pemerintahan dengan kelompok sasaran atau berbagai individu masyarakat.
g. Menurut Austin Ranney pemerintahan adalah proses kegiatan pemerintah dalam membuat dan menegakkan hukum dalam suartu negara.
h. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia pemerintahan berarti :
1. Proses, cara, perbuatan memerintah.
2. Segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara.

BENTUK PEMERINTAHAN KLASIK
a. Ajaran Plato ada 5 bentuk pemerintahan :
1. Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh kaum endekiawan sesuai dengan pikiran keadilan.
2. Timokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan.
3. Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan.
4. Demokrasi adalah bentuk pemerintahanyang dipegang oleh rakyat jelata.
5. Tirani adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tiran (sewenang-wenang) dan jauh dari keadilan.
b. Ajaran Aristoteles ada 6 bentuk pemerintahan :
1. Monarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum.
2. Tirani adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang demi kepentingan pribadi.
3. Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan untuk kepentingan umum.
4. Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan kelompoknya.
5. Politeia adalh bentuk Pemerintahan yang dipegang oleh seluruh rakyat untuk kepentingan umum.
6. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang tertentu demi kepentinagn sebagian orang.

c. Ajaran POLYBIOS yanitu dikenal denagn teori siklus Polybios, yang dapat digambarkan sbb:





Keterangan :
MONARKI adalah bentuk pemerintahan yang pada mulanya kekuasaannya atas nama rakyat dengan baik dan dipercaya tapi dalam perkembangannya penguasa (Raja) tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum tapi menindas rakyat dan sewenang-wenang, maka bentuk ONARKMI bergeser menjadi TIRANI.
Dalam situasi pemerintahan TIRANI muncullah perlawanan dari kaum bangsawan dan pemerintahan diambil alih kaum bangsawan yang memperhatikan kepentingan umum, maka pemerintahan TIRANI bergeser menjadi ARISTOKRASI.
ARISTOKRASI yang semula memperhatikan kepentingan umum tidak lagi menjalankan keadilan tapi hanya mementingkan diri dan kelompoknya sehingga pemerintahan ARISTOKRASI bergeser ke OLIGARKI.
Dalam pemerintahan OLIGARKI yang tidak memiliki keadilan, maka rakyat mengambil alih kekuasan untuk memperbaiki nasibnya. Rakyat menjalankan kekuasaan negara demi kepentingan rakyat, maka pemerintahan OLIGARKI bergeser ke DEMOKRASI.
Pemerintahan DEMOKRASI yang awalnya baik, lama kelamaan banyak diwarnai kekacauan , KKN, kebobrokan dan hukum sulit ditegakkan sehingga pemerintahan DEMOKRASI ini berpindah ke pemerintahan OKHLOKRASI.
Dari pemerintahan OKHLOKRASI ini muncul seorang yang berani dan kuat yang dengan kekerasan dapat memegang pemerintahan, maka pemerintahan OKHLOKRASI bergeser ke pemerintahan OLIGARKI kembali.
Dengan demikian menurut POLYBIOS antara pemerintahan yang satu dengan lainnya memiliki hubungan kausal (sebab dan akibat).
BENTUK PEMERINTAHAN MONARKI (KERAJAAN)


Bentuk pemerintahan monarki dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Monarki Absolut adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah, atau kaisar yang kekuasaannya tidak terbatas. Raja merangkap merangkap sebagai penguasa legislatif, eksekutif dan yudikatif yang disatukan dalam perbuatannya. Raja adalah Undang-undang itu sendiri. Contoh: Prancis di masa Raja Louis XIV semboyannya L’ etat C’est Moi (negara adalah aku).
2. Monarki Konstitusional adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaanya dibatasi oleh undang-undang dasar (konstitusi).terjadinya monarki konstitusional ada 2 cara :
a. Datang dari raja sendiri karena ia takut dikudeta. Contoh: Jepang dengan hak octroi.
b. Karena adanya revolusi rakyat kepada raja. Contoh Inggris yang melahirkan Bill of Rights I tahun 1689, yordania, Denmark, Arab Saudi dan Brunai Darussalam.
3. Monarki Parlementer adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan sistem parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam monarki perlementer kekuasaan eksekutif dipegang oleh Kabinet (Perdana Menteri) yang bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi raja sebagai kepala negara (simbol kekuasaan) dan tidak dapat diganggu gugat. Contoh: Inggris, Belanda, dan Malaysia.
BENTUK PEMERINTAHAN REPUBLIK
Bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan sebagai berikut :
1. Republik Absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Parlemen kurang berfungsi, konstitusi diabaikan untuk legitimasi kekuasaan.
2. Republik Konstitusional, presiden memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi, pengawasan efektif dilakukan oleh parlemen.
3. Republik Parlementer, presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara, tapi presiden tidak dapat diganggu gugat. Kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri yyang bertanggung jawab kepada parlemen. Kekuasan legislatif lebih tinggi dari kekuasaan eksekutif.
Baca Selengkapnya - SISTEM PEMERINTAHAN

Selasa, 31 Mei 2011

GLOBALISASI

GLOBALISASI

Pengertian Globalisasi :


1.    Menurut Kamus Bahasa Indonesia, Globalisasi adalah proses masuk ke ruang lingkup dunia. Globalisasi berasal dari kata globe/global yaitu dunia atau bola dunia.  Dapat pula diartikan sebagai hal-hal kejadian secara  menyeluruh dalam berbagai bidang kehidupan sehingga tidak tampak lagi batas-batas yang mengikat secara nyata.
2.    Globalisasi adalah suatu keadaan yang mendunia dimana hubungan sosial dan saling ketergantungan antar negara dan antar manusia semakin besar, batas-batas kedaulatan suatu negara dan bangsa menjadi kabur serta keputusan atau kegiatan dibelahan dunia yang satu dapat mempengaruhi keputusan belahan dunia yang lain.
3.    Secara literal, globalisasi adalah sebuah perubahan sosial berupa bertambahnya keterkaitan diantara masyarakat dan elemen-elemennya yang terjadi akibat transkulturasi dan perkembangan tekhnologi di bidang transportasi dan komunikasi yang memfasilitasi pertukaran budaya dan ekonomi internasional.

B.     Proses Globalisasi :

Dimulai ketika Vasco da Gama dan Christopher Columbus dari Eropa 500 tahun lalu untuk berdagang, namun hal ini menjadi awal munculnya kehndak menguasai wilayah bangsa lain untukmenghisap kekayaan bangsa lain ( kolonialisme), maka saat itulah sudah mulai tertanam benih-benih yang namanya Globalisasi.  Oleh karena itu globalisasi merupakan kelanjutan darai kolonialisme.  Era kolonialisme merupakan juga era perkembangan paham kapitalisme di Eropa.  Paham kapitalisme dikembangkan oleh Adam Smith, Kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang mengatur proses produksi dan pendistribusian barang dan jasa.  Ciri-ciri kapitalisme adalah : 1) Sebagian besar sarana produksi dan distribusi dimiliki individu. 2) barang dan jasa diperdagangkan dipasar bebas (free market) yang bersifat kompetitif, 3) modal baik berupa uang atau dalam bentuk kekayaan lainnya diinvestasikan kebarbagai usaha untuk mendapatkan keuntungan atau laba.
Proses berikutnya dilanjutkan dengan era pembangunan, yang ditandai dengan penekanan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang berpusat pada negara sendiri.  Ketika era pembanguna mengalami krisis maka dunia masuk pada era baru yaitu globalisasi.  Pada era globalisasi ini negara-negara didorong untuk menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi global.  Aktor utamanya bukan lagi negara sebagai mana di era pembangunan,melainkan perusahaan-perusahaan transnasional (Trannational Corporations, TNCs) dan bank-bank transnasional (Transnational Banks, TNBs), Bank Dunia dan IMF (International Monetary Fund) atau dana moneter internasional, WTO, APEC (Asia Fasific Economic Cooperation), dll.  Semua proses globalisasi digerakkan oleh idiologi neoliberalisme.  Ciri pokok neoliberalisme adalah :
1.    Perusahaan swasta bebas dari campur tangan pemerintah ( buruh, harga, investasi,dll).
2.    Hentikan subsidi negar kepada rakyat dan privatisasi perusahaan milik negara.
3.    Penghapusan idiologi kesejahteraan bersama dan pemilikan bersama karena itu menghalangi pertumbuhan.

Penomena/tanda-tanda globalisasi :

1.    Meningkatnya perdagangan global.
2.    Meningkatnya aliran modal Internasional,investasi langsung luar negeri.
3.    Meningkatnya aliran data lintas batasmelaui internet,telepon dan satelit komunikasi.
4.    Adanya desakan dari belahan bumi lain untuk mengadili penjahat perang, menyerukan keadilan.
5.    Meningatnya pertukaran budaya internasional melaui felm hollywood, bollywood dan mandarin.
6.    Menyebarnya pahammultikulturalisme sereta semakin besar akses individu terhadap berbagai macam budaya.
7.    Meningkatnya perjhalanan turis lintas negara.
8.    Meningkatnya imigrasi termasuk yang ilegal.
9.    Berkembangnya infrastruktur telekomunikasi global.
10.  Berkembangnya sistem keuangan global.
11.  Meningkatnyaaktivitas perekonomian  dunia yang dikuasai oleh perusahaan-perusahaan multinasional.
12.  Menigkatnya eran organisasi internasiuonal seperti WTO, IMF, Bank Dunia yang menangani urusan transaksi internasional.

            Pandangan Mengenai Proses Globalisasi ada 3 yaitu :

1.    Kaum Skeptis : berpendapat mereka mengakui bahwa kontak antar bangsa sekarang ini lebih besar di bandingkan dengan era sebelumnya tetapi tidak cukup terintegrasi untuk membentuk perekonomian global sebab kegiatan ekonomi dunia terbagi dalam 3 blok perdagangan dunia seperti ; Uni Eropa, Amerika Utara dan Asi Pasifik.  Oleh sebab itu yang terjadi sekarang bukan globaliosasi ekonomi dunia tetapi Regionalisasi perekonomian dunia.
2.    Kaum Hiperglobalis : berpendapat bahwa globalisasi adalah gejala yang sangat nyata yang konsekwensinya dapat dirasakan di hampir semua tempat di dunia.  Masing-masing negara tidak lagi mampu mengontrol perekonomian mereka karena perkembangan perdagangan dunia yang pesat.   Kemampuan para politikus negara sangat terbatas dalam menangani isu lintas batas sehuingga mereka kehilangan tentang sistem pemerintahan yang ada, sebab kebijakan ekonomi dipegang oleh 3 aktor ekonomi dunia yaitu, WTO (world Trade Organization), IMF (International Moneter Fund ) dan World Bank.
3.    Kaum Transformatif : mengatakan Tatanan global mengalami perubahan tetapi masih banyak pola lama yang masih bertahan  seperti pemerintah masih tetap memiliki kekuasaan.  Perubahan sekarang ini tidak hanya terjadi di bidang ekonomi tetapi terjadi juga di bidang politik, sosial budaya.  Globalisasi biukan proses satu arah tetapi aliran dua arah antara gambar, informasi dan npengaruh.  Negara mengadakan restrukturisasi diri untuk menjawab berbagai organisasi ekonomi dan sosial yang baru.

Debat Mengenai Globalisasi :


Kaum Skeptis
Kaum Hiperglobalis
Kaum Tranformatif

Apanya yang baru
Blok-blok perdagangan
Suatu abad global
Tingkat kesalingterkaitan masyarakat global seperti sekarang ini belum pernah terjadi sebelumnya
Ciri dominan
Dunia kurang begitu saling bergantung dibandingkan tahun 1890 an
Kap[italisme global, pemerintahan global, masyarakat madani global
Globalisasi yang ekstensif dan intensif
Kekuasaan pemerintahan nasional
Diperkuat atau meningkat
Berkurang atau terkikis
Dibentuk kembali (restructured)
Kekuatan pendorong Globalisasi
Pemerintah dan pasar
Kapitalisme dan tekhnologi
Gabungan kekuatan modernitas

Pola Stratifikasi
Meningkatnya marjinalisasi di belahan dunia bagian selatan
Terkikisnya bentuk hirarki lama
Arsitektur tatanan dunia yang baru
Tema dominan
Kepentingan nasional
McDonal, Madonna, Marlirn Manroe, dll
Tranformasi Masyarakat politik
Konseptualisasi Globalisasi
Sebagai internasionalisai dan regionalisasi
Sebagai penataan penataan kembali kerangka tindakan manusia
Sebagai penataan kembali bubungan antar kawasan  dan tindakan dari kejauhan
Arah yang mau dituju
Blok-blok regional/benturan peradaban
Peradaban global
Tidak menentukan integrasi dan fragnentasi global
Ringkasan Argumen
Internasionalisasi tergantung pada persetujuan dan dukungan pemerintah  nasional
Berakhirnya negara bangsa
Globalisasi yang mengubah (mentranformasi) kekuasaan pemerintah dan politik dunia


C.     Aspek-Aspek Globalisasi :

1.    Globalisasi Informasi dan Komunikasi :
Informasi dan komunikasi yang didukung tekhnologi canggih semakin efisien dan efektif.  Contoh : Telepon, Radio, Televisi, Internet dapat mengatasi jarak jauh menjadi dekat,dapat digunakan berkomunikasi antar warga suatu negara dengan nwarga negara lain yang saling berjauhan. Barang yang ditawarkan lewat televisi dankoran lebih mudah dikenal konsumen.  Industri wisata suatu negara ditawarkan lewat media massa sehingga meningkatkan arus wisatawan, pernyataan seseorang dengan cepat dapat disiarkan lewat radio, Tv , koran dan internet.
2.    Globalisasi Ekonomi :
Globalisasi ekonomi merupakan pengintegrasian ekonomi nasional bangsa-bangsa kedalam sistem ekonomi global baik yang menyangkut pasokan, permintaan transportasii, tenaga kerja, bahan mentah, distribusi serta pemasran.  Globalisasi ekonomi menghendaki persaingan bebas melalui mekanisme pasar sehingga mekainisme oasar itulah yang menentukan apakah produk dari sebuah negara dapat bersaing atau tidak.  Pola ekonomi globalinilah yang memunculkan  neoliberalisme.  Pasar dikuasai negara maju dan negara miskin semakin terpinggirkan sehingga menimbulkan kesenjangan ekonomi.  Oleh karena itu globalisasi ekonomi  jauh dari keadilan sosial, serta jauh dari kesejahteraan rakyat baik secara nasional maupun internasional.
3.    Globalisasi Hukum :
Globalisasi adalah  mengaburkan batas-batas kenegaraan dibidang hukum sehingga tidakada lagi negara yang dapat mengklaim bahwa ia menganut sistem hukumnasional secara absolut.  Kini telah terjadi saling mempengaruhi antar sistem hukum, termasuk Indonesia. Contoh  Adanya aspirasi masyarakat yang menghendaki adanya perubahan dan keadilan.
4.    Globalisasi Politik :
Globalisasi politik menyangkut isu demokratisasi dan hak asasi manusia.  Kesadaran warganegara diberbagai belahan dunia untuk berartisipasi di bidang politik semakin meningkat, demikian halnya dengan HAM yaitu kemampuan dan kesadaran untuk menghargai HAM dan menegakkannya semakin tumbuh dimana-mana.
5.    Globalisasi Ilmu Pengetahuan :
Masa depan adalah peradaban yang didominasi ilmu pengetahuan.  IPTEK menjadi sumber kekuatan untuk mewujudkan kemakmuran.  Globalisasi IPTEK memunculkan kesadaran pentinfgnya pemamfaatan ilmu pengetahuan dan tekhnologi untuk mengolah potensi alam untuk kemaslahatan hidup orang banyak.  Seperti rekayasa genetika, kloning, perkembangan komputer, dll.
6.    Globalisasi Budaya :
Baca Selengkapnya - GLOBALISASI

PENGERTIAN PERS

PENGERTIAN PERS

PENGERTIAN PERS

A. Istilah pers berasal dari kata persen bahasa Belanda atau press bahasa Inggris, yang berarti menekan yang merujuk pada mesin cetak kuno yang harus ditekan dengan keras untuk menghasilkan karya cetak pada lembaran kertas. 
  B. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia kata pers berarti: 1) alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar, 2) alat untuk menjepit atau memadatkan, 3) surat kabar dan majalah yang berisi berita, 4) orang yang bekerja di bidang persurat kabaran.
  C. Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
II. FUNGSI PERS
       Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, disebutkan dalam pasal 3 fungsi pers adalah sebagai berikut :
       A. Sebagai Media Informasi, ialah perrs itu memberi dan menyediakan informasi tentang peristiwa yang terjadi  kepada masyarakat, dan masyarakat membeli surat kabar karena memerlukan informasi.
       B. Fungsi Pendidikan, ialah pers itu sebagi sarana pendidikan massa (mass Education), pers memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya.
       C. Fungsi Menghibur, ialah pers juga memuat hal-hal yang bersifat hiburan untuk mengimbangi berita-berita berat (hard news) dan artikel-artikel yang berbobot. Berbentuk cerita pendek, cerita bersambung, cerita bergambar, teka-teki silang, pojok, dan karikatur.
       D. Fungsi Kontrol Sosial, terkandung makna demokratis yang didalamnya terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
       1. Social particiption yaitu keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan.
       2. Socila responsibility yaitu pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat.
       3. Socila support yaitu dukungan rakyat terhadap pemerintah.
       4. Social Control yaitu kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah.
       E. Sebagai Lembaga Ekonomi, yaitu pers adalah suatu perusahaan yang bergerak dibidang pers dapat memamfaatkan keadaan disekiktarnya sebagai nilai jual sehingga pers sebagai lembaga sosial dapat memperoleh keuntungan maksimal dari hasil prodduksinya untuk kelangsungan hidup lembaga pers itu sendiri.
III. PERANAN PERS
       Menurut pasal 6 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, perana pers adal;ah sebagai berikut :
       1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
       2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, hak asasi manusia, serta menhormati kebhinekaan.
       3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
       4. Melakukan pengawasan,kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
       5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
IV. PERKEMBANGAN PERS DI INDONMESIA
       A. Di Masa Penjajahan Belanda dan Jepang
                        Penjajah Belanda sangat mengetahui pengaruh surat kabar terhadap masyarakat indonesia, karena itu mereka memandang perlu membuat UU untuk membendung pengaruh pers Indonesia karena merupakan momok yang harus diperangi.  Menuru Suruhum pemerintah mengeluarkan selain KUHP tetapi belanda mengeluarkan  atruan yang bernama Persbreidel Ordonantie, yang memberikan hak kepada pemerintah Hindia Belanda untuk menghentikan penerbitan surat kabar atau majalah Indonesia yang dianggap berbahaya.  Kemudian belanda juga mengeluarkan Peraturan yang bernama Haatzai Artekelen, yautu berisi pasal-pasal yang mengancam hukuman terhadap siapapun yang menyebarkan perasaan permusuhan, kebencian, serta penghinaan terhadap pemerintah Nederland dan Hindia Belanda, serta terhadap sesutu atau sejumlah kelompok penduduk Hindia Belanda.
                        Demikian halnya pada pendudukan Jepang yang totaliter dan pasistis, dimana orang-orang surat kabar (pers) Indonesia banyak yang berjuang tidak dengan ketajaman penanya melainkan dengan jalan lain seperti organisasi keagamaan , pendidikan, politik.  Hal ini menunjukkan bahwa di masa Jepang pers Indonesia tertekan.
                        Walaupun pers tertekan dimasa Jepang namun ada beberapa keuntungan antara lain :
       1. Pengalaman yang diperoleh  para karyawan pers indonesia bertambah.  Terutama dalam penggunaan alat cetak yang canggih ketimbang Zaman belanda.
       2. Penggunaan bahasa Indonesia dalam pemberitaan makin sering dan luas.
       3. Adanya pengajaran untuk rakyat agar berpikir kritis terhadap berita yang disajikanoleh sumber-sumber resmi Jepang.
       B. Di Masa Orde Lama
                        Pers di masa demokrasi liberal (1949-1959) landasan kemerdekaan pers adalah konstitusi RIS 1949 dan UUD Sementara 1950, yaitu Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat.  Isi pasal ini kemudian dicantumkan dalam UUD Sementara 1950.  Awl pembatasan pers adalah efek samping dari keluhan wartawan terhadap pers Belanda dan Cina, namun pemerintah tidak membatasi pembreidelan pers asing saja tetapi terhadap pers nasional.
                        Pers di masa demokrasi terpimpin (1956-1966), tindakan tekanan terhadap pers terus berlangsung yaitu pembreidelan terhadap harian Surat Kabar Republik, Pedoman, Berita Indonesia dan Sin Po di Jakarta.  Upaya untuk pembatasan kebebasan pers tercermin  dari pidato Menteri Muda penerangan RI yaitu Maladi yang menyatakan .....Hak kebebasan individu disesuaikan denga hak kolektif seluruh bangsadalam melaksanakan kedaulatan rakyat.  Hak berpikir, menyatakan pendapat, dan memperoleh penghasilan sebagaimana yang dijamin UUD 1945 harus ada batasnya yaitu keamanan negara, kepentingan bangsa, moraldan kepribadian indonesia, serta tanggung jawab kepada Tuhan YME. 
       C. PERS DI MASA ORDE BARU
                        Pada awal kepemimpinan orde baru menyatakan bahwa membuang jauh praktik demokrasi terpimpin diganti dengan demokrasi Pansasila, hal ini mendapat sambutan positif dari semua tokoh dan kalangan, sehingga lahirlah istilah pers Pancasila.  Menurut sidang pleno ke 25 Dewan Pers bahwa Pers Pancasila adalah pers Indonesia dalam arti pers yang orientasi, sikap, dan tingkah lakunya didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.  Hakekat pers Pancasila adalah pers yang sehat, pers yang bebas dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi yang benar dan objektif, penyalur aspirasi rakyat, dan kontrol sosial yang konstruktif.
                        Masa kebebasan ini berlangsung selama delapan tahun disebabkan terjadinya pristiwa malari (Lima Belas Januari 1974) sehingga pers kembali seperti zaman orde lama.  Dengan peristiwa malari beberapa surat kabar dilarang terbit termasuk Kompas.  Pers pasca peristiwa malari cenderung pers yang mewakili kepentingan penguasa, pemerintah atau negara.  Pers tidak pernah melakukan kontrol sosial disaat itu.  Pemerintah orde baru menganggap bahwa pers adalah institusi politik yang harus diatur dan dikontrol sebagaimana organisasi masa dan partai politik.
       D. PERS DI ERA REFORMASI
                        Kalngan pers kembali bernafas lega karena pmerintah mengeluarkan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi manusia dan UU no. 40 tahun 1999 tentang pers. Dalam UU Pers tersebut dengan tegas dijamin adanya kemerdekaan pers sebagai Hak azasi warga negara (pasal 4) dan terhadap persnasioal tidak lagi diadakan penyensoran, pembreidelan, dan pelarangan penyiaran (pasal 4 ayat 2).  Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan memiliki hak tolak agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi, kecuali hak tolak gugur apabila demimkepentingan dan ketertiban umum, keselamatan negara yang dinyatakan oleh pengadilan.    
V. PERS YANG BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB SESUAI KODE ETIK JURNALISTIK
       A. Landasan Hukum Pers Indonesia
            1. Pasal 28 UUD 1945, berbunyi kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.
            2. Pasal28 F UUD 1945, berbunyi setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
            3. Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Azasi Manusia pada pasal 20 dan 21 yang bebunyi :
       -Pasal 20 : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi di lingkungan sosialnya.
       -Pasal 21 : Setiap orang berhak untuk mencari,            memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
            4. UU N0. 39 tahun 2000 pasal 14 ayat 1 dan 2 :
       -Ayat 1 yaitu Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi di lingkungan sosialnya.
       -Ayat 2 yaitu Setiap orang berhak untuk mencari,         memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
            5. UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers pasal 2 dan pasal 4 ayat 1 :
       -Pasal 2 berbunyi Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
       -pasal 4 ayat 1 berbunyi Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warganegara.
       B. DEWAN PERS
                        Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang pers pada pasal 15 ayat 1 menyatakan Dewan Pers yang independen dibentuk dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.  Fungsi-fungsi dewan pers adalah :
       1. Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
       2. Melaksanakan pengkajian untuk pengembangan pers.
       3. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.
       4. Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
       5. Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah.
       7. Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyususn peraturan  di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
       8. Mendata perusahaan pers (Pasal 15 ayat 2).
       C.  ANGGOTA DEWAN PERS
                        Keangotaan dewan pers terdiri dari :
       1. Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan
       2. Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh orhganisasi perusahaan pers.
       3. Tokoh masyarakat, ahli bidang pers atau komunikasi  dan bidang lainnya yang dipilih oleh arganisasi perusahaan  pers;
       4. ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh anggoata.
       5. Keanggotaan dewan pers ditetapkan dengan keputusan Presiden.
       6. Masa Jabatan anggota tiga tahun dan dapat dilpilih kembali untuk satu periode.
       D. LANDASAN PERS NASIONAL :
       1. Landasan idiil adalah Falsafah Pancasila (Pembukaan UUD 1945).
       2. Landasan Konstitusi adalah UUD 1945
       3. Landasan Yuridis adalah UU Pokok Pers yaitu UU No. 40 tahun 1999.
       4. Landasan Profesional adalah Kode Etik Jurnalistik
       6. Landasan Etis adalah tata nilai yang berlaku di masyarakat.
Baca Selengkapnya - PENGERTIAN PERS

SISTEM PEMNERINTAHAN

SISTEM PEMNERINTAHAN

PENGERTIAN PEMERINTAHAN
a. Dalam arti luas : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badab legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suaru negara dalam mencapai tujuan negara.
b. Dalam arti sempit : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam mencapai tujuan negara.
c.  Mmenurut Utrecht ada 3 pengertian :
     1. Pemerintahan adalah gabunagn dari semua badan kenegaraan yang memiliki kekuasaan  untuk memerintah (legislatif,Eksekutif, Yudikatif).
     2. Pemerintahan adalah gabungan badan-badan kenegaraan tertinggi yang memiliki kekuasaan memerintah (Presiden, Raja, Yang dipertuan Agung).
     3.  Pemerintahan dalam arti kepala negara (Presiden) bersama kabinetnya.
e.  Menurut Offe Pemerintahan adalah hasil dari tindakan administratif dalam berbagai bidang, bukan  hanya hasil dari pelaksanaan tugas pemerintah dalam melaksanakan undang-undang melainkan hasil dari kegiatan bersama antara lembaga pemerintahan dengan klien masing-masing.
f. Menurut Kooiman Pemerintahan adalah proses interaksi antara berbagai aktor dalam pemerintahan dengan kelompok sasaran atau berbagai individu masyarakat.
g.  Menurut Austin Ranney pemerintahan adalah proses kegiatan pemerintah dalam membuat dan menegakkan hukum dalam suartu negara.
h.  Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia pemerintahan berarti :
     1. Proses, cara, perbuatan memerintah.
     2. Segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan  kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara.
BENTUK PEMERINTAHAN KLASIK
a.  Ajaran Plato ada 5 bentuk pemerintahan :
     1. Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh kaum endekiawan sesuai dengan pikiran keadilan.
     2. Timokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan.
     3.  Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan.
     4.  Demokrasi adalah bentuk pemerintahanyang dipegang oleh rakyat jelata.
     5. Tirani adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tiran (sewenang-wenang) dan jauh dari keadilan.
b.  Ajaran Aristoteles ada 6 bentuk pemerintahan :
     1. Monarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum.
     2. Tirani adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang demi kepentingan pribadi.
     3. Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan untuk kepentingan umum.
     4. Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan kelompoknya.
     5. Politeia adalh bentuk Pemerintahan yang dipegang oleh seluruh rakyat untuk kepentingan umum.
     6. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang tertentu demi kepentinagn sebagian orang.

c. Ajaran POLYBIOS yanitu dikenal denagn teori siklus Polybios, yang dapat digambarkan sbb:






Keterangan :
MONARKI adalah bentuk pemerintahan yang pada mulanya kekuasaannya atas nama rakyat dengan baik dan dipercaya tapi dalam perkembangannya penguasa (Raja)  tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum tapi menindas rakyat dan sewenang-wenang, maka bentuk ONARKMI bergeser menjadi TIRANI.
Dalam situasi pemerintahan TIRANI muncullah perlawanan dari kaum bangsawan dan pemerintahan diambil alih kaum bangsawan yang memperhatikan kepentingan umum, maka pemerintahan TIRANI  bergeser menjadi ARISTOKRASI.
ARISTOKRASI yang semula memperhatikan kepentingan umum tidak lagi menjalankan keadilan tapi hanya mementingkan diri dan kelompoknya sehingga pemerintahan ARISTOKRASI bergeser ke OLIGARKI.
Dalam pemerintahan OLIGARKI yang tidak memiliki keadilan, maka rakyat mengambil alih kekuasan untuk memperbaiki nasibnya. Rakyat menjalankan kekuasaan negara demi kepentingan rakyat, maka pemerintahan OLIGARKI bergeser ke DEMOKRASI.
Pemerintahan DEMOKRASI yang awalnya baik, lama kelamaan banyak diwarnai kekacauan , KKN, kebobrokan dan hukum sulit ditegakkan sehingga pemerintahan DEMOKRASI ini berpindah ke pemerintahan OKHLOKRASI.
Dari pemerintahan OKHLOKRASI ini muncul seorang yang berani dan kuat yang dengan kekerasan dapat memegang pemerintahan, maka pemerintahan OKHLOKRASI bergeser ke pemerintahan OLIGARKI kembali.
Dengan demikian menurut POLYBIOS antara pemerintahan yang satu dengan lainnya memiliki hubungan kausal (sebab dan akibat).
BENTUK PEMERINTAHAN MONARKI (KERAJAAN)


             Bentuk pemerintahan monarki dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Monarki Absolut adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah, atau kaisar yang kekuasaannya tidak terbatas.  Raja merangkap  merangkap sebagai penguasa legislatif, eksekutif dan yudikatif yang disatukan dalam perbuatannya. Raja adalah Undang-undang itu sendiri. Contoh: Prancis di masa Raja Louis XIV semboyannya L’ etat C’est Moi (negara adalah aku).
2. Monarki Konstitusional adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaanya dibatasi oleh undang-undang dasar (konstitusi).terjadinya monarki konstitusional ada 2 cara :
     a. Datang dari raja sendiri karena ia takut dikudeta. Contoh: Jepang dengan hak octroi.
     b. Karena adanya revolusi rakyat kepada raja. Contoh Inggris yang melahirkan Bill of Rights I tahun 1689, yordania, Denmark, Arab Saudi dan Brunai Darussalam.
3. Monarki Parlementer adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan sistem parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.  Dalam monarki perlementer kekuasaan eksekutif dipegang oleh Kabinet (Perdana Menteri) yang bertanggung jawab kepada parlemen.  Fungsi raja sebagai kepala negara (simbol kekuasaan) dan tidak dapat diganggu gugat. Contoh: Inggris, Belanda, dan Malaysia.
BENTUK PEMERINTAHAN REPUBLIK
            Bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan sebagai berikut :
1. Republik Absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan.  Parlemen kurang berfungsi, konstitusi diabaikan untuk legitimasi kekuasaan.
2. Republik Konstitusional, presiden memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi, pengawasan efektif dilakukan oleh parlemen.
3. Republik Parlementer, presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara, tapi presiden tidak dapat diganggu gugat.  Kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri yyang bertanggung jawab kepada parlemen.  Kekuasan legislatif lebih tinggi dari kekuasaan eksekutif.
Baca Selengkapnya - SISTEM PEMNERINTAHAN
 
Copyright (c) 2010 DhyaH254_CoffeeStarlite UnderNight and Powered by Blogger.