Senin, 28 Maret 2011

peristiwa

1. SALARAN UNTUK PAK USTADZ TETAP DIADAKAN SEPERTI BIASA.

2. DIMOHON AGAR KEHADIRAN PAK USTADZ LEBIH DITITIK BERATKAN PADA PENGAJIAN.
JIKA ADA PANGGILAN PASIEN DAN ATAU UNDANGAN LAINNYA, PAK USTADZ AGAR BISA MENGATUR JADWAL WAKTU YANG TEPAT SEHINGGA TIDAK MENGECEWAKAN ANGGOTA PENGAJIAN YANG TELAH HADIR.

3. PAK USTADZ HARUS BERANI MEMUTUSKAN KEPADA SANTRI UNTUK MENGULANG KEMBALI AYAT YANG TELAH DIBACANYA KARENA MEMANG YANG BERSANGKUTAN MASIH BANYAK KESALAHAN TANPA ADA UNSUR APAPUN.

4. PENGAJIAN TETAP DIMULAI BA’DA MAGHRIB. JIKA YANG HADIR BELUM MAKSIMAL (YANG HADIR BARU 3 – 4 ORANG) MAKA PENGAJIAN TETAP DIMULAI, TRADISI SHOLAWAT ATAU DO’A DIUNDUR.
YANG DATANG DULUAN AKAN DIPANGGIL TERLEBIH DAHULU.

5. HAL-HAL LAIN YANG BELUM JELAS, AKAN DIMUSYAWARAHKAN KEMUDIAN.

UNTUK PARA ANGGOTA PENGAJIAN / SANTRI :

SEJAK DIADAKANNYA MUSYAWARAH INI :

1. ANGGOTA PENGAJIAN TETAP TERBUKA UNTUK MASYARAKAT UMUM DI LINGKUNGAN WILAYAH AL-JIHAD CIPONDOH TANGERANG.

2. SENTRAL PENGAJIAN DIADAKAN DI RUMAH KEDIAMAN :
A. BAPAK H. UNUS KURDIN
B. BAPAK USTADZ
KECUALI ADA ANGGOTA YANG MEMINTA UNTUK BERKETEMPATAN PENGAJIAN.
DENGAN CATATAN KOORDINASI 3 HARI SEBELUMNYA KE
BAPAK H. UNUS KURDIN ATAU BAPAK USTAD DAN SELANJUTNYA MEMBERITAHUKAN KEPADA PARA ANGGOTA PENGAJIAN YANG LAINNYA.

3. SANTRI YANG DINYATAKAN OLEH PAK UASTADZ “HARUS MENGULANG AYAT YANG TELAH DIBACANYA”, MAKA SANTRI HARUS MENERIMANYA DENGAN HATI YANG LAPANG DENGAN TIDAK ADA PERASAAN APAPUN DALAM HATI NURANINYA (JAUHKAN PRASANGKA-PRASANGKA NEGATIF) KARENA PENGAJIAN MALAM SENIN INI BUKAN BERTUJUAN MENGEJAR TARGET NGAJI, KECUALI MENGAJI SENDIRI DI RUMAH MASING-MASING.

4. A. MULAI DIAKTIFKAN / DIADAKAN TABUNGAN ATAS NAMA PRIBADI
YANG BESAR RUPIAHNYA SESUAI DENGAN KEMAMPUAN.
B. TABUNGAN HANYA DIADAKAN SAAT BERLANGSUNGNYA
PENGAJIAN YANG DISERAHKAN PADA BENDAHARA YANG
DITUNJUK.
C. TABUNGAN ATAS NAMA PRIBADI BISA DIAMBIL SEWAKTU
WAKTU.
DENGAN CATATAN SETIAP PENGAMBILAN AKAN DIPOTONG 10 %
UNTUK KEPENTINGAN KAS PENGAJIAN.
D. KAS PENGAJIAN MULAI DIADAKAN YANG SUMBERNYA BERASAL DARI ANGGOTA SEBESAR 10 % DARI TARIKAN TUNAI TABUNGANNYA.
E. SAAT PENUTUPAN PENGAJIAN (MENJELANG RAMADHAN) SELURUH ANGGOTA WAJIB MENERIMA TABUNGAN DARI BENDAHARA YANG DIPOTONG 10 % UNTUK KEPENTINGAN KAS PENGAJIAN.
F. UANG TABUNGAN DAN KAS PENGAJIAN TIDAK BISA DIPINJAMKAN OLEH SIAPA PUN DAN ATAU DENGAN ALASAN APAPUN, KECUALI MENGAMBIL TABUNGAN PRIBADI YANG DIPOTONG 10 % UNTUK KEPENTINGAN KAS PEENGAJIAN.

5. SETIAP PEMBUKAAN PENGAJIAN (SETELAH ’IEDHUL FITRI) PENGAJIAN DIADAKAN DI RUMAH BAPAK USTADZ, KECUALI ADA ANGGOTA YANG MEMINTANYA.

6. UNTUK KEPERLUAN ANGGOTA YANG TERKENA MUSIBAH, MAKA TABUNGAN AKAN DIPOTONG BERDASARKAN HASIL KESEPAKATAN PARA ANGGOTA, YANG SELANJUTNYA DISERAHKAN KEPADA YANG BERSANGKUTAN YANG TERKENA MUSIBAH.


7. HAL-HAL LAIN YANG BELUM JELAS, AKAN DIMUSYAWARAHKAN KEMUDIAN.



TANGERANG, 29 OKTOBER 2007
MENGETAHUI, A.N.
GURU PENGAJIAN ANGGOTA PENGAJIAN

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright (c) 2010 DhyaH254_CoffeeStarlite UnderNight and Powered by Blogger.